Tekape.co

Jendela Informasi Kita

OPINI: Mengapa Penjara Tidak Menyelesaikan Judi Online?

Endang Yuliana Susilawati, S.H, M.H. (ist)

Oleh: Endang Yuliana Susilawati, S.H, M.H
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)

Hampir setiap minggu masyarakat disuguhi berita mengenai pengungkapan kasus judi online. Aparat kepolisian menangkap bandar, mengamankan admin situs, menyita rekening, hingga memblokir ribuan laman yang digunakan untuk perjudian. Namun, di saat yang sama, situs baru terus bermunculan. Rekening baru kembali digunakan. Grup promosi di media sosial kembali aktif. Bahkan, jumlah pemain judi online masih menunjukkan angka yang memprihatinkan.

Fenomena ini menimbulkan sebuah pertanyaan penting. Mengapa praktik judi online tetap berkembang, padahal begitu banyak pelaku yang telah diproses secara hukum? Apakah penjara benar-benar menjadi solusi utama untuk memberantas kejahatan ini?

Pertanyaan tersebut bukan berarti meragukan pentingnya penegakan hukum. Sebaliknya, pertanyaan itu mengajak kita melihat bahwa persoalan judi online jauh lebih kompleks daripada sekadar menangkap pelaku dan menjatuhkan pidana penjara.

Dalam perspektif hukum pidana, pidana penjara memang merupakan salah satu instrumen untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan menegakkan keadilan. Namun, teori hukum pidana modern juga mengajarkan bahwa pemidanaan tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya cara menyelesaikan kejahatan. Hukum pidana pada dasarnya adalah ultimum remedium, yaitu sarana terakhir ketika pendekatan lain tidak lagi memadai.

Persoalannya, judi online bukan lagi kejahatan konvensional. Ia telah berkembang menjadi industri digital yang terorganisasi, lintas negara, memanfaatkan teknologi informasi, sistem pembayaran elektronik, media sosial, bahkan kecerdasan buatan untuk menjangkau calon pemain.

Persoalannya, judi online bukan lagi kejahatan konvensional. Ia telah berkembang menjadi industri digital yang terorganisasi, lintas negara, memanfaatkan teknologi informasi, sistem pembayaran elektronik, media sosial, bahkan kecerdasan buatan untuk menjangkau calon pemain.

Ketika satu pelaku ditangkap, jaringan lain masih dapat beroperasi dari negara berbeda. Ketika satu situs diblokir, puluhan situs baru dapat dibuat hanya dalam hitungan jam. Ketika satu rekening dibekukan, transaksi dapat dialihkan ke rekening lain, dompet digital, aset kripto, atau identitas orang lain.

Artinya, yang dihadapi negara bukan hanya individu pelaku, tetapi sebuah ekosistem kejahatan digital.

Secara normatif, Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk menindak praktik perjudian. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana perjudian, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan dasar hukum terhadap penyalahgunaan sistem elektronik, termasuk penyebaran dan penyelenggaraan konten perjudian melalui media digital. Di samping itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang memungkinkan negara menelusuri, membekukan, dan merampas hasil kejahatan yang diperoleh dari aktivitas perjudian.

Namun, keberadaan aturan hukum yang lengkap belum tentu menjamin efektivitas pemberantasan apabila strategi penegakannya hanya berfokus pada pelaku lapangan.

Dalam banyak kasus, mereka yang ditangkap justru merupakan operator, admin, atau pihak yang menjalankan sistem. Sementara itu, pemilik modal, pengendali jaringan internasional, penyedia infrastruktur digital, dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar sering kali jauh lebih sulit dijangkau. Akibatnya, penegakan hukum cenderung memutus rantai yang paling bawah, sementara pusat kendali kejahatan tetap berjalan.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tingginya permintaan terhadap layanan judi online. Selama masih ada jutaan orang yang bersedia menjadi pemain, pasar perjudian akan selalu menemukan cara untuk bertahan. Dalam ilmu kriminologi dikenal pandangan bahwa kejahatan tidak hanya dipengaruhi oleh pelaku, tetapi juga oleh kesempatan dan permintaan. Selama permintaan tetap tinggi, pelaku baru akan terus bermunculan. Maka dari itu, pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif. Negara juga harus membangun strategi pencegahan yang lebih komprehensif.

Literasi digital menjadi salah satu aspek yang sering diabaikan. Banyak masyarakat masih percaya bahwa judi online dapat menjadi jalan cepat memperoleh keuntungan. Padahal secara matematis maupun ekonomi, sistem perjudian selalu dirancang agar penyelenggara memperoleh keuntungan dalam jangka panjang. Pemain mungkin sesekali menang, tetapi secara keseluruhan peluang kerugian jauh lebih besar.

Di sisi lain, aspek ekonomi juga tidak boleh diabaikan. Sebagian masyarakat terjebak dalam perjudian karena tekanan ekonomi, pengangguran, atau keinginan memperoleh penghasilan instan. Kondisi tersebut memang tidak dapat dijadikan alasan pembenar melakukan tindak pidana, tetapi harus dipahami sebagai faktor yang perlu diatasi melalui kebijakan publik yang lebih luas. Pendekatan hukum yang baik selalu berusaha mengatasi akar persoalan, bukan hanya akibatnya.

Pemerintah juga perlu memperkuat kerja sama lintas sektor. Judi online tidak dapat diberantas hanya oleh kepolisian. Otoritas jasa keuangan, bank, penyedia dompet digital, kementerian yang membidangi komunikasi dan ruang digital, penyedia layanan internet, serta kerja sama internasional memiliki peran yang sama pentingnya.

Pemutusan aliran dana sering kali jauh lebih efektif daripada sekadar memblokir situs. Tanpa kemampuan menerima dan mengirim uang, aktivitas perjudian akan kehilangan daya hidupnya. Karena itu, penguatan sistem pengawasan transaksi keuangan harus menjadi prioritas.

Selain itu, pengawasan terhadap iklan dan promosi perjudian di media sosial juga perlu ditingkatkan. Saat ini promosi judi online tidak lagi dilakukan secara terang-terangan. Banyak akun menggunakan konten hiburan, permainan, hingga siaran langsung untuk menyisipkan tautan menuju situs perjudian. Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi selalu diikuti oleh perubahan pola kejahatan.

Dalam konteks hukum pidana modern, keberhasilan pemberantasan kejahatan tidak lagi diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari menurunnya angka kejahatan itu sendiri. Apabila ribuan pelaku telah dipidana tetapi jumlah pemain terus meningkat, berarti masih ada aspek kebijakan yang perlu diperbaiki.

Penjara tetap memiliki fungsi yang penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana. Namun, penjara bukanlah obat untuk seluruh persoalan. Terhadap pelaku yang telah mengalami kecanduan judi, misalnya, pendekatan rehabilitasi psikologis dan konseling dapat menjadi bagian dari strategi pemulihan agar mereka tidak kembali mengulangi perbuatannya setelah menjalani pidana.

Begitu pula terhadap masyarakat, pendidikan mengenai literasi keuangan dan risiko perjudian perlu dilakukan secara lebih sistematis, terutama kepada generasi muda yang merupakan pengguna internet terbesar di Indonesia.

Memberantas judi online memerlukan perubahan cara pandang. Negara tidak cukup hanya mengejar jumlah penangkapan atau lamanya pidana penjara. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu memutus mata rantai perjudian dari hulu hingga hilir, mulai dari pelaku utama, aliran dana, infrastruktur digital, promosi, hingga faktor sosial yang membuat masyarakat mudah terjerat.

Penjara memang diperlukan untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera. Namun, jika strategi pemberantasan berhenti pada pemidanaan, maka yang terjadi hanyalah pergantian pelaku. Jaringan akan mencari orang baru, membuat situs baru, dan menggunakan rekening baru.

Keberhasilan negara dalam memerangi judi online tidak boleh diukur dari seberapa penuh lembaga pemasyarakatan oleh pelaku perjudian. Keberhasilan yang sesungguhnya ketika masyarakat tidak lagi tergoda untuk bermain, jaringan kehilangan ruang untuk beroperasi, dan teknologi dimanfaatkan untuk melindungi warga negara, bukan menjadi sarana berkembangnya kejahatan. Di situlah hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga mencegah dan melindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini