Polisi Tangkap WP di Humbahas, Sabu 1 Gram Diduga Akan Dijual Rp100 Ribu per Paket
Saat ini, WP beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaiannya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Iptu Hafiz menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Humbang Hasundutan.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
(Abednego Manalu)






Tinggalkan Balasan