PNS Ibu 9 Anak Dipecat, Ida Rohani Minta Pertolongan Presiden Prabowo
Di sisi lain, Pemkab Taput menyatakan pemberhentian dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan berdasarkan rekomendasi BKN.
Karena persoalan tersebut telah diajukan melalui mekanisme banding administratif, pembuktian mengenai absensi, surat teguran, proses pemeriksaan disiplin hingga dasar pemberhentian menjadi penting untuk ditelusuri secara objektif.
Kasus ini pun kini berada dalam proses yang memungkinkan pihak Ida untuk menguji keputusan pemberhentian tersebut melalui jalur administratif sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
(Abednego Manalu)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan