PNS Ibu 9 Anak Dipecat, Ida Rohani Minta Pertolongan Presiden Prabowo
Terpisah, pada Sabtu (15/08/2026) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membantah adanya kesewenang-wenangan dalam proses pemberhentian Ida Rohani Sinaga.
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Ida telah berlangsung melalui sejumlah tahapan dan bukan keputusan yang diambil secara sepihak.
Penjelasan tersebut disampaikan Bupati didampingi Sekretaris Daerah, sejumlah pimpinan OPD, Kepala BKPSDM, Inspektur serta Kabag Hukum Pemkab Taput.
“Proses ini sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari Surat Teguran 1, Teguran 2, hingga Teguran 3. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan dibentuk tim khusus,” kata Bupati.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya catatan ketidakhadiran Ida dalam jumlah cukup tinggi. Pada saat sistem absensi masih dilakukan secara manual, Pemkab mencatat sebanyak 67 kali ketidakhadiran.
Pemkab Taput kemudian menerapkan sistem absensi SIPPEKNAS yang terintegrasi dengan BKN. Dari sistem tersebut, kata Bupati, kembali ditemukan sejumlah ketidakhadiran.
“Dari hasil dan rekomendasi tim, kemudian ditindaklanjuti ke BKN Pusat. Dan dari BKN Pusat juga mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemberhentian,” ujar Jonius.
Bupati menegaskan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme yang berlaku dan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Ida untuk menjalani proses pemeriksaan serta memperbaiki persoalan disiplin kepegawaiannya.
“Kami berharap tidak ada informasi simpang siur. Apabila Saudari Ida tidak puas, silakan datang ke Pemkab Taput untuk berdiskusi secara baik,” katanya.
Polemik ini memperlihatkan adanya dua versi yang berbeda. Di satu sisi, Ida Rohani Sinaga membantah tudingan tidak masuk kerja selama 67 hari serta mempertanyakan proses pemberian surat teguran.





Tinggalkan Balasan