PNS Ibu 9 Anak Dipecat, Ida Rohani Minta Pertolongan Presiden Prabowo
TAPUT, TEKAPE.co – Pemberhentian Ida Rohani Sinaga, ASN golongan I/d yang bertugas di UPT Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi perhatian setelah ia mempersoalkan diberhentikannya dirinya sebagai PNS.
Ida melalui unggahan video baru-baru ini menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperhatikan kasus yang dialaminya. Ia mengaku diberhentikan sebagai PNS setelah dituduh tidak masuk kerja selama 67 hari.
Dengan suara bergetar, Ida membantah tudingan tersebut dan meminta agar kasusnya mendapat perhatian pemerintah pusat.
“Tolong saya, Pak Presiden. Bagaimana nasib anak-anak saya? Saya sudah dipecat. Tolong Bapak, itu tidak benar,” ujar Ida dalam video pada Jumat (14/08/2026).
Ida merupakan ibu dari sembilan anak. Ia juga mengatakan suaminya saat ini tidak dapat bekerja karena mengalami kelumpuhan. Kondisi tersebut, menurut Ida, membuat penghasilannya sebagai ASN menjadi salah satu tumpuan keluarganya.
Ida juga membantah keterangan mengenai adanya surat teguran yang disebut menjadi bagian dari proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap dirinya.
Menurut dia, ketika UPT Pasar Siborongborong dipimpin Asroy Halawa, dirinya tidak pernah menerima surat teguran sebagaimana yang disebutkan. Ida mengaku hanya pernah mendapat panggilan melalui telepon oleh BKD.
Ia bahkan menilai proses yang terjadi terhadap dirinya tidak adil dan menyebut dirinya telah dizalimi.
Dalam video yang sama, Ida menyebut persoalan pemberhentian dirinya berkaitan dengan perjuangannya mempertanyakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menurut pengakuannya tidak dibayarkan selama 19 bulan ketika dirinya bertugas di lingkungan UPTD Perindag Siborongborong.
Ia berharap dapat kembali bekerja sebagai ASN agar tetap bisa memenuhi kebutuhan dan membiayai pendidikan sembilan anaknya.
Permohonan tersebut juga disampaikan oleh anak-anak Ida melalui video. Mereka meminta Presiden Prabowo agar memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa ibu mereka.
“Ibu saya dipecat tanpa alasan yang jelas, Pak. Tolong kembalikan PNS ibu kami, Pak Presiden, karena ibu kami adalah tonggak kehidupan kami,” ujar salah seorang anak Ida dalam video tersebut.
Diketahui, pada Rabu (05/08/2026) persoalan itu telah ditangani kuasa hukum Ida, Antony Sinaga, SH, M.Hum. Kuasa hukum disebut telah menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jalan Letjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, untuk mengajukan banding administratif atas penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dalam pengajuan tersebut, Ida Rohani Sinaga disebut memiliki jabatan terakhir sebagai Penagih Pajak dengan pangkat/golongan Juru Tingkat I (I/d), di UPT Pasar Siborongborong, pada lingkungan Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kabupaten Tapanuli Utara.
Pada 11 Agustus 2026, ia kemudian menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya KPK, Jaksa Agung, Kementerian Dalam Negeri, BPK, Inspektorat serta Kapolres Tapanuli Utara.
Terpisah, pada Sabtu (15/08/2026) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membantah adanya kesewenang-wenangan dalam proses pemberhentian Ida Rohani Sinaga.
Bupati Tapanuli Utara, Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si., menjelaskan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Ida telah berlangsung melalui sejumlah tahapan dan bukan keputusan yang diambil secara sepihak.
Penjelasan tersebut disampaikan Bupati didampingi Sekretaris Daerah, sejumlah pimpinan OPD, Kepala BKPSDM, Inspektur serta Kabag Hukum Pemkab Taput.
“Proses ini sudah melalui beberapa tahapan. Mulai dari Surat Teguran 1, Teguran 2, hingga Teguran 3. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan dibentuk tim khusus,” kata Bupati.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya catatan ketidakhadiran Ida dalam jumlah cukup tinggi. Pada saat sistem absensi masih dilakukan secara manual, Pemkab mencatat sebanyak 67 kali ketidakhadiran.
Pemkab Taput kemudian menerapkan sistem absensi SIPPEKNAS yang terintegrasi dengan BKN. Dari sistem tersebut, kata Bupati, kembali ditemukan sejumlah ketidakhadiran.
“Dari hasil dan rekomendasi tim, kemudian ditindaklanjuti ke BKN Pusat. Dan dari BKN Pusat juga mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemberhentian,” ujar Jonius.
Bupati menegaskan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme yang berlaku dan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Ida untuk menjalani proses pemeriksaan serta memperbaiki persoalan disiplin kepegawaiannya.
“Kami berharap tidak ada informasi simpang siur. Apabila Saudari Ida tidak puas, silakan datang ke Pemkab Taput untuk berdiskusi secara baik,” katanya.
Polemik ini memperlihatkan adanya dua versi yang berbeda. Di satu sisi, Ida Rohani Sinaga membantah tudingan tidak masuk kerja selama 67 hari serta mempertanyakan proses pemberian surat teguran.
Di sisi lain, Pemkab Taput menyatakan pemberhentian dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan berdasarkan rekomendasi BKN.
Karena persoalan tersebut telah diajukan melalui mekanisme banding administratif, pembuktian mengenai absensi, surat teguran, proses pemeriksaan disiplin hingga dasar pemberhentian menjadi penting untuk ditelusuri secara objektif.
Kasus ini pun kini berada dalam proses yang memungkinkan pihak Ida untuk menguji keputusan pemberhentian tersebut melalui jalur administratif sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
(Abednego Manalu)





Tinggalkan Balasan