Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kejari Periksa Anggota DPRD Palopo hingga Rekanan di Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Gaspa

Seorang rekanan meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Palopo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Gaspa, Kamis (13/8/2026). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo terus mengusut dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Gaspa.

Terbaru, penyidik memeriksa tiga orang yang diduga mengetahui perkara tersebut pada Kamis (13/8/2026).

Tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik terdiri atas seorang oknum anggota DPRD Palopo berinisial C serta dua orang yang diduga rekanan proyek, masing-masing berinisial A dan S.

BACA JUGA: Kejari Palopo Pastikan Ada Calon Tersangka Korupsi Revitalisasi Lapangan Gaspa

Pantauan di Kantor Kejari Palopo, ketiganya datang secara terpisah dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraannya, mereka langsung menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum menjalani pemeriksaan.

Oknum anggota DPRD berinisial C bersama rekanan berinisial A tiba sekitar pukul 08.30 Wita.

BACA JUGA: Kejari Obok-obok Kantor PUPR Palopo, Dokumen Proyek Gaspa Disita

Sementara satu rekanan lainnya, berinisial S, datang menyusul sekitar pukul 10.00 Wita.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Gaspa yang kini tengah didalami Kejari Palopo.

Sehari sebelumnya, Rabu (12/8/2026), penyidik Kejari Palopo juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo yang berada di Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta unit CPU komputer yang diduga berkaitan dengan proyek revitalisasi Lapangan Gaspa.

Kejari Palopo memastikan penyidikan perkara tersebut akan berujung pada penetapan tersangka.

Hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini