KPU Luwu Gelar Coktas PDPB 2026, Verifikasi Data Pemilih di Delapan Kecamatan
LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) sebagai bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
Pelaksanaan Coktas mengacu pada Surat KPU RI Nomor 117/PL.01-SD/13/2026 tentang Coktas PDPB Semester I Tahun 2026 serta Surat Nomor 228/PP.05-SD/13/2026 yang mengatur jadwal dan tata cara pelaksanaan PDPB 2026.
Kegiatan ini juga melibatkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu.
Pada triwulan pertama 2026, KPU Luwu melakukan verifikasi lapangan di delapan kecamatan, yakni Larompong, Larompong Selatan, Suli, Suli Barat, Belopa Utara, Bajo, Walenrang, dan Walenrang Timur.
Dalam proses tersebut, KPU melakukan pencermatan terhadap sejumlah kategori data pemilih yang memerlukan validasi faktual, meliputi pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, pemilih berusia di atas 100 tahun, pemilih di bawah 17 tahun yang belum menikah, data pemilih tidak padan, pemilih Pemilih pindah masuk dan pindah keluar, serta Penyesuaian elemen data kependudukan berdasarkan dokumen faktual dan/atau terbaru.
Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe, mengatakan Coktas merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
“Coktas menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Setiap data yang terindikasi perlu perbaikan akan diverifikasi langsung dengan dukungan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Komisioner KPU Luwu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin), Harianto, menambahkan bahwa pelaksanaan Coktas dilakukan secara transparan dengan pengawasan Bawaslu.
“KPU Luwu juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih dengan melaporkan setiap perubahan data kependudukan di lingkungan masing-masing,” ujar, Harianto.
Untuk mempermudah pelaporan, KPU Luwu menyediakan layanan daring melalui tautan https://bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_LUWU
KPU Luwu memastikan pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga kerahasiaan dan keamanan data pemilih terjaga.
Melalui sinergi KPU, Bawaslu, dan partisipasi masyarakat, KPU Luwu menargetkan daftar pemilih yang semakin akurat dan mutakhir sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (*)





Tinggalkan Balasan