Pembangunan Sekolah Rakyat di Sipirok Capai 80 Persen, Ahli Waris Pertanyakan Ganti Rugi Lahan
TAPSEL, TEKAPE.co – Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, mendapat dukungan masyarakat karena dinilai menjadi bagian dari program pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Di tengah proses pembangunan tersebut, muncul persoalan terkait klaim kepemilikan lahan. Seorang warga Sipirok, Risman Pakpahan (53), mengaku lahan seluas sekitar 4 hektare yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya telah digunakan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat tanpa adanya penyelesaian ganti kerugian.
Risman merupakan ahli waris almarhum OTP Pakpahan. Ia menyebut lahan tersebut dikuasai dan dikelola ayahnya sejak 1979 hingga 2012 dengan dasar surat keterangan camat.
BACA JUGA: Viral 522 Pelajar Sidoarjo Terpapar HIV, Dinkes Tegaskan Angka Itu Tidak Benar
“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektare tersebut sejak tahun 1979 sampai 2012. Sejak 2013, saya selaku ahli waris tidak lagi dapat mengelolanya,” kata Risman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Ia juga mengungkapkan, pada 2013 tanaman dan satu unit rumah yang berada di atas lahan tersebut mengalami kerusakan. Peristiwa itu, menurutnya, telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan melalui Laporan Polisi Nomor STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tertanggal 24 Januari 2013.
Menurut Risman, pembangunan Sekolah Rakyat di lokasi tersebut mulai dilaksanakan pada 2025. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun pembayaran ganti kerugian atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya.
BACA JUGA: 2 Jenazah Korban KLM Nurul Salsa Teridentifikasi, 14 Penumpang Masih Dicari
“Pada tahun 2025, tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya ganti rugi terhadap lahan seluas 4 hektare tersebut, pemerintah membangun gedung Sekolah Rakyat di lokasi itu. Saat ini pembangunan sudah berlangsung dan progresnya diperkirakan mencapai sekitar 80 persen,” ujarnya.
Risman berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai ahli waris, saya berharap Pemkab Tapanuli Selatan segera menyelesaikan pembayaran ganti kerugian atas tanah milik orang tua saya yang saat ini digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Risman Pakpahan, Burju Simatupang, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum tetap harus memperhatikan dan menyelesaikan hak-hak pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak atas tanah.





Tinggalkan Balasan