Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Reski Halim, Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, Mangkir dari Panggilan Polisi

Reski Halim, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi wartawan, tidak memenuhi panggilan klarifikasi pertama penyidik Satreskrim Polres Palopo. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Reski Halim tidak memenuhi panggilan klarifikasi pertama dari penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan profesi wartawan.

Penyidik sebelumnya menjadwalkan klarifikasi terhadap Reski Halim pada Rabu (29/7/2026) pukul 10.00 Wita di Mapolres Palopo.

Hingga pukul 17.00 Wita, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya.

BACA JUGA: 2 Pria di Toraja Utara Ditangkap usai Curi 14 Baterai Tower BTS Telkomsel

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, membenarkan bahwa terlapor mangkir dari panggilan pertama tersebut.

“Informasi dari penyidik, terlapor belum datang sejak dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Terlapor juga tidak ada kabar mengenai alasan ketidakhadirannya,” ujar IPTU Ridwan Parintak, Kamis (30/7/2026).

Ridwan menjelaskan, surat panggilan pertama telah dikirim kepada Reski Halim sejak Senin (27/7/2026). Karena tidak memenuhi undangan klarifikasi, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua.

BACA JUGA: BACA JUGA: Reski Halim Dikecam usai Sebut ‘Sobis Malangke’, Warga: Jangan Kotori Nama Kampung Kami

“Karena kemarin tidak sempat hadir, nanti penyidik akan mengirim ulang undangan kedua yang dijadwalkan di hari berikutnya,” tambahnya.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan tiga jurnalis terkait dugaan pelecehan profesi dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Reski Halim.

Salah seorang pelapor, Rindu, menyayangkan sikap terlapor yang tidak menghadiri panggilan penyidik.

Menurutnya, kehadiran dalam proses klarifikasi merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Senada dengan itu, wartawan Palopo Pos, Riawan, juga menilai ketidakhadiran Reski Halim justru menimbulkan kesan tidak kooperatif.

“Kalau Reski Halim merasa tidak bersalah, harusnya dia meluangkan waktunya untuk menghadiri undangan penyidik,” ujarnya.

“Jangan terkesan mempersulit proses yang sedang berjalan. Kan katanya tidak sabar menunggu panggilan penyidik, kok malah tidak hadir pas diundang,” sambung Riawan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Satreskrim Polres Palopo masih menunggu itikad baik Reski Halim untuk memenuhi panggilan klarifikasi berikutnya sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini