Kasus Seragam Sekolah Rp16 M, Polda Sulsel Sita Dokumen dari 5 Kantor Pemkab Gowa
GOWA, TEKAPE.co – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menyita sejumlah dokumen saat menggeledah lima kantor pemerintahan di Kabupaten Gowa, Kamis (30/7/2026).
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.35 Wita hingga 17.27 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, yang membagi personel ke lima lokasi berbeda.
BACA JUGA: Reski Halim, Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, Mangkir dari Panggilan Polisi
Lima titik yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
Di Kantor Dinas Pendidikan, penyidik terlihat keluar membawa sebuah boks berukuran besar yang diduga berisi dokumen. Sementara di Kantor Bupati Gowa, tim juga memeriksa sejumlah ruangan, termasuk Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan satu ruangan lain di dekat lobi utama.
AKBP Jufri mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA: 2 Pria di Toraja Utara Ditangkap usai Curi 14 Baterai Tower BTS Telkomsel
“Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan melaksanakan penggeledahan di Kabupaten Gowa di lima titik,” kata AKBP Jufri.
“Mulai dari Kantor Sekda, Inspektorat, Bappeda, BPKAD dan terakhir di Dinas Pendidikan,” lanjutnya.
Menurut Jufri, penyidik mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan, termasuk administrasi pemilihan seragam sekolah.





Tinggalkan Balasan