Tekape.co

Jendela Informasi Kita

HUT RI ke-75, 452 Narapidana Lapas Palopo Dapat Remisi

PALOPO, TEKAPE.co – Sebanyak 452 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo mendapat remisi atau pengurangan hukuman penjara pada 17 Agustus 2020.

Jenis remisi yang diberikan ini merupakan remisi umum.

Kalapas Kelas IIA Palopo, Indra Sofyan mengatakan, jumlah remisi yang diterim narapidana bermacam-macam.

“Satu orang napi bebas hari ini. Sebelumnya, kami mengusulkan tiga nama untuk bebas pada 17 Agustus 2020 ini,” kata Indra.

Saat ini, kata Indra, penghuni Lapas Kelas IIA Palopo sebanyak 720.

“Untuk mendapat remisi ini, ada syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana,” ujar Dadi.

Syarat mendapatkan remisi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Di antara syarat yang termaktub dalam aturan tersebut yakni narapidana harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Turut hadir dalam pemberian remisi, Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Kota Palopo, Benyamin K.P Harahap, Sekretaris Daerah ( Sekda) Kota Palopo, Firmansyah DP, Kasi Pidum Kejari Palopo, Yanuar Fihawiani SH, Danramil 1403-06 Wara Kapten Inf Alex Makale dan Kapolsek Wara Utara, Iptu Patobun. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini