Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Langsung Jadi Tersangka
JAKARTA, TEKAPE.co – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditahan Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 April 2026.
Penahanan dilakukan hanya enam hari setelah ia menjabat sebagai ketua untuk periode 2026–2031.
Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.19 WIB.
BACA JUGA: Dari Bulukumba ke Dunia: Andi Reski Membawa Akar Keberlanjutan ke Panggung Global
Hery terlihat keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kedua tangan Hery diborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Berdasarkan keterangan di situs resmi Ombudsman RI, Hery Susanto sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026.
BACA JUGA: Di Bawah Yuldi Yusman, PNBP Imigrasi Tembus Rp10,4 Triliun
Ia kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026, sebelum kemudian dipercaya menjadi ketua.
Hery dikenal memiliki latar belakang sebagai aktivis yang aktif dalam pengawasan pelayanan publik.
Selama bertugas di Ombudsman, ia banyak menangani sektor kemaritiman, investasi, dan energi.
Ia dilantik bersama delapan anggota Ombudsman lainnya untuk masa jabatan 2026–2031.
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 April 2026.
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun badan swasta yang mendapat penugasan dan pendanaan dari negara.





Tinggalkan Balasan