Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Masuk Meja Kemendagri dan DPR RI, Usulan Provinsi Luwu Raya Kini di Fase Penentuan

Proses pengajuan Provinsi Luwu Raya memasuki tahap penting setelah naskah akademik resmi diterima Kemendagri dan DPR RI. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali memasuki fase penting setelah kajian naskah akademik resmi diterima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (16/4/2026).

Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).

Naskah akademik itu diterima melalui bagian administrasi Kemendagri untuk kemudian didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Diskominfo Sulsel Dorong Platform Digital Bayar Media atas Penggunaan Konten

Sebelumnya, tim kecil bersama unsur pemerintah daerah di Tana Luwu yang terdiri dari Bupati Luwu, Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah.

Tidak hanya di eksekutif, dokumen serupa juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) pada Rabu (15/4/2026).

Penyerahan ini menandai masuknya usulan Luwu Raya ke dua jalur evaluasi utama DOB, yakni pemerintah pusat dan lembaga legislatif.

BACA JUGA: Perjuangan DOB Luwu Raya–Toraja Menguat, Datu Luwu Serukan Satu Komando

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik kelengkapan kajian yang diajukan.

Ia menilai dokumen tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi calon provinsi baru.

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, naskah akademik ini juga telah diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada para kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan bahwa penyusunan dokumen tersebut merupakan hasil kerja panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu Patahudding menambahkan, penyusunan naskah akademik tersebut melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, dan Dr. Ikhbaluddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini