OPINI: Mengajar Tanpa Kepastian: Ujian Nyata PPPK di Palopo
Oleh: Andriyani
Mahasiswa Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Palopo
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palopo merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas Pendidikan sekaligus bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul.
Kebijakan ini membawa harapan besar, tidak hanya bagi tenaga pendidik, tetapi juga bagi masa depan pendidikan daerah. Namun, dalam proses implementasinya, terdapat dinamika yang menunjukkan perlunya penguatan sistem agar tujuan besar tersebut dapat tercapai secara optimal.
Masalah yang dihadapi sesungguhnya sederhana, tetapi berdampak luas, yaitu ketidakjelasan dalam pemenuhan hak. Ratusan PPPK di Palopo dilaporkan belum menerima gaji sejak dilantik pada akhir tahun 2025, meskipun mereka telah aktif menjalankan tugas di sekolah masing-masing.
Bahkan, sekitar 410 guru dan tenaga kependidikan disebut masih berada dalam kondisi menunggu kepastian pembayaran hak mereka. Informasi ini telah menjadi perhatian publik dan diberitakan oleh sejumlah media daring nasional maupun daerah, yang menyoroti adanya jeda antara pengangkatan dan realisasi hak keuangan tenaga PPPK.
Kondisi ini tidak berdiri sendiri. Perubahan regulasi serta penataan ulang organisasi perangkat daerah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi proses penggajian. Di sisi lain, dalam perspektif Ekonomi daerah, penyesuaian anggaran memang membutuhkan kehati-hatian agar tetap selaras dengan kapasitas fiskal yang tersedia.
Sejumlah pemberitaan media juga mengangkat isu mengenai skema PPPK paruh waktu dengan nominal upah yang sangat rendah, bahkan disebut sekitar seratus ribu rupiah, meskipun hingga kini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait. Dinamika informasi ini menunjukkan pentingnya kejelasan komunikasi kebijakan di ruang publik.
Di tengah kondisi tersebut, para PPPK tetap menjalankan tugasnya dengan dedikasi yang tinggi. Mereka hadir di ruang kelas, mengajar, membimbing, dan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan.
Hal ini menunjukkan bahwa komitmen tenaga pendidik tidak semata mata bergantung pada kondisi yang dihadapi, tetapi juga pada tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi. Namun demikian, menjaga keberlanjutan komitmen tersebut tentu membutuhkan dukungan sistem yang memberikan kepastian dan rasa aman.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan publik berskala besar memerlukan kesiapan yang menyeluruh. Tidak cukup hanya pada tataran regulasi, tetapi juga pada aspek teknis, administrasi, dan keuangan. Oleh karena itu, langkah ke depan yang perlu diperkuat adalah memastikan bahwa setiap kebijakan pengangkatan PPPK diiringi dengan perencanaan anggaran berbasis kebutuhan riil, sehingga tidak terjadi jeda dalam pemenuhan hak.
Selain itu, integrasi sistem administrasi kepegawaian dan keuangan berbasis digital menjadi kebutuhan yang semakin mendesak. Sistem yang terhubung antara pemerintah pusat dan daerah akan mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi. Dengan demikian, potensi keterlambatan akibat kendala teknis dapat diminimalkan.
Penguatan koordinasi lintas pemerintahan juga menjadi kunci penting. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah akan memastikan bahwa kebijakan yang dirancang dapat diimplementasikan secara selaras dan efektif. Di sisi lain, komunikasi publik yang terbuka dan konsisten perlu terus dijaga agar informasi yang diterima oleh para PPPK tetap jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian.
Dengan demikian, dinamika yang terjadi dalam implementasi PPPK di Palopo dapat dilihat sebagai bagian dari proses menuju sistem yang lebih matang. Tantangan yang ada bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dijadikan dasar dalam memperkuat tata kelola kebijakan ke depan. Ketika kepastian hak tenaga pendidik dapat terjamin secara sistematis, maka mereka akan mampu menjalankan perannya dengan lebih fokus dan optimal.
Dari situlah kualitas pendidikan akan tumbuh secara lebih kokoh. Dan ketika pendidikan semakin kuat, maka fondasi pembangunan daerah pun akan ikut menguat. Dengan kata lain, menjaga kepastian bagi PPPK bukan hanya tentang memenuhi hak individu, tetapi juga tentang menjaga arah masa depan pendidikan itu sendiri.(*)





Tinggalkan Balasan