Kapolres Luwu Perintahkan Penyelidikan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat, Polisi Musnahkan Sarana Penambangan
LUWU, TEKAPE.co – Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo memerintahkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, setelah informasi mengenai aktivitas tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Perintah itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Luwu yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Ibnu Robbani bersama personel gabungan fungsi dan Polsek Bajo. Tim bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi area pertambangan di Desa Tumbubara dan Desa Marinding pada Sabtu sore, 1 Agustus 2026.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut. Namun, polisi menemukan sejumlah sarana yang diduga dipakai untuk aktivitas pertambangan, berupa talang pengolahan material dan beberapa pondok semipermanen.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, polisi membongkar dan memusnahkan talang serta pondok semipermanen yang ditinggalkan di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah sarana itu kembali dimanfaatkan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Ibnu Robbani mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas perintah Kapolres dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal.
“Kami langsung bergerak ke lokasi setelah menerima perintah pimpinan untuk menindaklanjuti informasi yang beredar. Saat personel tiba, aktivitas penambangan sudah tidak ditemukan dan alat berat juga tidak berada di lokasi. Namun, kami menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin sehingga dilakukan pemusnahan di tempat sebagai langkah penertiban. Selanjutnya, penyelidikan masih terus kami dalami,” ujarnya.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti setelah penertiban dilakukan. Menurut dia, seluruh informasi yang berkembang akan terus didalami guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Saya telah menerima informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang menjadi perhatian masyarakat. Saya langsung memerintahkan Kasat Reskrim beserta jajaran untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Penertiban telah dilakukan, namun proses penyelidikan tidak berhenti sampai di situ. Kami akan terus mendalami seluruh informasi yang ada guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Andrias.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan ilegal maupun tindak pidana lainnya.
“Kami mengapresiasi setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta memastikan setiap bentuk pelanggaran hukum dapat ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Polres Luwu memastikan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara profesional sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan tanpa izin. (*)





Tinggalkan Balasan