Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPU Palopo Tetapkan Pasangan Calon, PSU Dijadwalkan 24 Mei 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar rapat pleno terbuka penetapan nomor uurut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Sabtu 23 Maret 2025. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo resmi menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rapat pleno yang digelar pada Sabtu, 23 Maret 2025.

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, ini turut dihadiri oleh komisioner KPU Palopo, perwakilan pasangan calon, serta sejumlah pejabat terkait.

Meskipun seluruh pasangan calon tidak hadir secara langsung, mereka diwakili oleh liaison officer (LO) dan juru bicara masing-masing.

Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah, Ilham Hamid. Ketua DPRD Palopo, Darwis, juga hadir bersama pimpinan partai politik pengusung serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penetapan Nomor Urut Tanpa Pengundian Ulang

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menegaskan bahwa pleno kali ini langsung menetapkan nomor urut pasangan calon tanpa melalui proses pengundian ulang.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan.

“Nomor urut pasangan calon tetap seperti sebelumnya. Pleno ini merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan MK.”

“Sebelumnya, berbagai tahapan telah kami lalui, mulai dari pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi, hingga penetapan hasil administrasi calon pengganti. Sepanjang proses tersebut, tidak ada tanggapan dari masyarakat yang masuk,” jelas Hasbullah.

Keputusan MK sebelumnya telah mengubah peta persaingan Pilkada Palopo setelah mendiskualifikasi calon nomor urut 4, Trisal Tahir, karena ketidakabsahan ijazah paket C miliknya.

Sebagai penggantinya, sang istri, Naili Trisal, ditetapkan maju bersama calon wakilnya, Akhmad Syarifuddin Daud.

Jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025. Empat pasangan calon yang akan bersaing dalam PSU ini adalah:

Putri Dakka – Haidir Basir (Nomor Urut 1)

Farid Kasim Judas – Nurhaenih (Nomor Urut 2)

Rahmat Masri Bandaso – Andi Tendri Karta (Nomor Urut 3)

Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin Daud (Nomor Urut 4)

Imbauan Netralitas bagi ASN dan Penyelenggara Pemilu

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC PDI-P Palopo, Alfri Jamil, menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu.

Ia mengingatkan bahwa independensi harus dijunjung tinggi demi terselenggaranya PSU yang adil dan demokratis.

Ketua DPRD Palopo, Darwis, juga menggarisbawahi pentingnya netralitas penyelenggara pemilu.

Legislator dari Partai NasDem itu menyayangkan kurangnya keterlibatan DPRD dalam berbagai kegiatan yang digelar oleh KPU Palopo.

Juru bicara pasangan calon nomor urut 2, Bayu Purnomo, turut mengingatkan jajaran pemerintahan Kota Palopo agar tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

“Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Palopo selama PSU berlangsung dengan menghindari segala bentuk pelanggaran, baik dalam bentuk keberpihakan ASN maupun kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” ujar Bayu.

Sementara itu, LO pasangan nomor urut 3, Suparni Sampetan, mengimbau Bawaslu untuk lebih waspada terhadap praktik politik transaksional.

“Jangan sampai ada ASN yang terlibat politik praktis. Bawaslu harus sigap mengantisipasi praktik money politics,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini