Tekape.co

Jendela Informasi Kita

56 Napi di Lapas Kelas Palopo Disusulkan Mendapat Remisi Natal

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo Erwan Prasetyo. (tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Dalam rangka hari raya Natal 2023 yang merupakan hari besar bagi umat nasrani, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo, mengusulkan 56 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi.

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo Erwan Prasetyo mengatakan, dalam rangka hari raya Natal 2023, sebanyak 56 orang WBP di Lapas yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Pengurangan masa tahanan tersebut diberikan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP nomor 32 tahun1999) dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3  tahun 2018”).

Erwan menjelaskan, syarat-syarat pemberian remisi kepada WBP antara lain tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.

Selanjutnya telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.

“Jadi yang kita ajukan ini, sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Saat ini untuk warga binaan Lapas Kelas IIA Palopo sebanyak 900 orang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini