Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Undercover Buy Berujung Penangkapan Pengedar Sabu di Humbahas

Pria berinisial ALB (23), tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, diamankan Satresnarkoba Polres Humbahas (Kiri), dan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal sabu dengan berat netto 0,42 gram yang ditemukan di dalam kotak rokok (Kanan), (Dok: Abednego Manalu)

HUMBAHAS, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang pria berinisial ALB (23) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Pangambatan, Desa Pargaulan, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

ALB, warga Kecamatan Pollung, ditangkap pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menyebut penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran atau undercover buy.

BACA JUGA: Razia Malam di Lapas Palopo, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Kasat Resnarkoba Polres Humbahas Iptu Hafiz Ansari melalui KBO Satresnarkoba Ipda Welman Simangunsong mengatakan, informasi awal dari masyarakat menyebut lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.

“Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan dan kemudian melaksanakan undercover buy,” kata Welman.

Saat petugas melakukan penindakan, ALB disebut sempat membuang sebuah benda yang diduga berisi narkotika menggunakan tangan kanannya. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

BACA JUGA: Tak Terima Dituding Selingkuh di Sidang Pansus Gowa, Basri Kajang Lapor Polisi

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut ALB mengaku baru mengambil satu paket sabu dari seseorang berinisial S, warga Balige. Paket tersebut, menurut keterangan polisi, rencananya akan dijual kembali di wilayah tersebut.

Polisi juga menyebut ALB mengaku telah melakukan transaksi serupa sekitar 15 kali di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu plastik klip berwarna merah yang berisi kristal diduga sabu dengan berat netto 0,42 gram. Barang tersebut disebut ditemukan di dalam kotak rokok.

ALB bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.  

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika serta pihak berinisial S yang disebut dalam keterangan tersangka.

Ipda Welman mengatakan Satresnarkoba Polres Humbahas akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.

(Abednego Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini