Undercover Buy Berujung Penangkapan Pengedar Sabu di Humbahas
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu plastik klip berwarna merah yang berisi kristal diduga sabu dengan berat netto 0,42 gram. Barang tersebut disebut ditemukan di dalam kotak rokok.
ALB bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika serta pihak berinisial S yang disebut dalam keterangan tersangka.
Ipda Welman mengatakan Satresnarkoba Polres Humbahas akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
(Abednego Manalu)





Tinggalkan Balasan