Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tertangkap Balap Liar, Polres Palopo Amankan Puluhan Unit Motor

Puluhan motor yang diamankan dalam razia balap liar di Kota Palopo. (rindu/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Sedikitnya 74 Unit motor terjaring dalam operasi gabungan Polres Palopo, Minggu 26 Maret 2023.

Operasi itu merupakan langkah antisipasi Balapan Liar (Bali) di Kota Palopo.

Kapolres Palopo AKBP Safi’ i Nafsikin dengan tegas telah melarang aktivitas balapan liar tersebut, terlebih saat ini dalam momen bulan suci Ramadan.

“Mari menjaga momentun bulan Ramadan ini dengan giat positif, agar tindakan kriminal bisa ditekan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Kapolres juga menegaskan patroli rutin akan dilakukan dengan menyasar wilayah yang rawan terjadi balapan liar.

“Ini jadi atensi di Polres Palopo lantaran meresahkan warga. Jika didapati akan ditindak,” tegas Safi’i.

Dari pantauan Tekape.co, operasi itu berlangsung dari malam hingga pagi, Minggu 26 Maret 2023.

Di Lapangan Pancasila, aparat menemukan remaja yang tengah asik geber kuda besi mereka.

Namun tidak berlangsung lama, aksi itu dibubarkan dan kendaraan mereka disita.

Selanjutnya, bergeser ke wilayah pelabuhan Tanjung Ringgit, puluhan kendaraan bermotor juga tak luput dari pemeriksaan.

Hasilnya ditemukan sederet kendaraan, yang tidak dilengkapi plat dan memakai knalpot brong alias bogar.

Karena pengendara motor juga tidak dapat memperlihatkan surat surat lengkap, motor dikumpulkan di depan gerbang Pelabuhan Tanjung Ringgit, kemudian dilakukan pemeriksaan
Bagasi motor sebagai antisipasi adanya sajam dan barang terlarang lainnya.

Selanjutnya, barang bukti dibawah ke markas Satuan Lalulintas Polres Palopo.

Itu merupakan upaya nyata dalam mengantisipasi dan menekan terjadinya balapan liar. Serta aksi yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

Karena pelaku didominasi remaja, Kapolres berharap orang tua memberikan wejangan agar tidak melakukan kesalahan yang sama.

“Tidak ada tempat untuk balapan liar di Palopo, jika bandel kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” jelas Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.

Sementara untuk pengurusan kendaraan yang disita, para pemilik bisa datangi kantor Satuan Lalulintas,” pungkas mantan menjabat Kanit 4 Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri itu. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini