Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bahodopi, 39 Sachet Sabu Disita

39 Sachet sabu diamankan dari dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu 4 Maret 2023. (dok: Polres Morowali)

MOROWALI, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Morowali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu 4 Maret 2023.

Masing-masing pelaku adalah I dan H, warga Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto kepada wartawan membenarkan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu.

BACA JUGA:
Oknum Polisi di Torut Ternyata Bekingi Bandar Narkoba Lintas Kabupaten, Ketahuan Terima Uang

Berawal dari ditangkapnya pelaku berinisial I di sebuah rumah di desa Keurea, Kecamatan Bahodopi.

Selain menangkap I, personel Satres Narkoba Polres Morowali juga menyita tiga sachet sabu.

“Dari keterangan I, pengembangan dilakukan dan berhasil menangkap pelaku berisinial H,” ujar Suprianto, Selasa 7 Maret 2023.

BACA JUGA:
2 ASN di Lutra Terlibat Narkoba, Ditangkap di Tempat yang Berbeda, Satu Pelaku dalam Pengejaran

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 36 Sachet sabu, satu tas warna hitam dan satu handphone merek Vivo warna biru.

“Kedua pelaku dan barang bukti 29 sachet sabu dengan berat 91,64 gram telah diamankan di Polres Morowali untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini