Jaksa Nilai Nadiem Bersalah dalam Kasus Chromebook, Tuntut 18 Tahun Penjara
Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Jaksa menjelaskan nilai kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun.
Selain itu, terdapat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sekitar USD 44 juta atau setara Rp 621 miliar.
Perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah, dan tenaga konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam.
Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief telah divonis empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis empat tahun enam bulan penjara. (*)





Tinggalkan Balasan