Pemkab Lutim Kembali Tegaskan Lahan yang Disewa PT IHIP Milik Sah Daerah, Nilai Sewa Berdasarkan Appraisal
MALILI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa lahan yang disewakan kepada PT IHIP merupakan aset sah milik Pemkab Luwu Timur dan telah tercatat sebagai aset daerah.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Muhammad Reza, menyusul berkembangnya berbagai isu di tengah masyarakat terkait status lahan dan nilai sewa yang diberikan kepada investor.
Menurut Reza, hingga saat ini tidak ada pihak lain yang dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sah yang diakui negara atas lahan tersebut.
“Lahan yang disewakan kepada PT IHIP adalah milik sah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Itu ditandai dengan tidak adanya dokumen kepemilikan dari pihak lain yang diakui negara. Kalau ada yang mengklaim, itu hanya klaim tanpa bukti,” tegas Reza, Kamis 7 Mei 2026.
Ia juga menjelaskan terkait keberadaan sejumlah penggarap lahan di wilayah Laoli yang selama ini memanfaatkan area tersebut.
Menurut dia, sebagian besar penggarap telah mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik Pemkab Luwu Timur.
Bahkan, kata dia, puluhan warga penggarap lahan pemerintah juga telah menerima uang kerahiman atau pengganti tanaman dan bangunan.
“Terkait penggarap lahan di Lampia, sebagian besar juga telah mengakui bahwa itu milik Pemkab. Mereka juga telah menerima uang kerahiman atau uang pengganti tanaman dan bangunan milik mereka,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab menilai jika masih ada pihak yang bertahan dan menguasai lahan yang bukan miliknya, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan melanggar aturan dan berpotensi menghambat investasi di daerah.
“Kalau masih ada yang bertahan di atas tanah yang bukan miliknya, tentu itu melanggar aturan. Tidak patut membiarkan mereka menguasainya karena bisa menghambat investasi dan merugikan masyarakat luas. Pemda harus menegakkan aturan,” ujarnya.
Kalau ada yang merasa punya hak atas lahan tersebut, kata Reza, sebaiknya menempuh jalur hukum yang sah atau ke pengadilan.
“Kita ini negara hukum, sehingga kalau ada yang merasa punya hak, silahkan menempuh jalur hukum yang tersedia. Jangan sekadar klaim saja,” tandasnya.
Reza juga menanggapi sorotan publik terkait nilai sewa lahan yang dianggap terlalu rendah.
Dia menegaskan bahwa besaran nilai sewa tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan melalui tim appraisal atau penilai independen.
“Terkait nilai sewa lahan yang banyak dipertanyakan, itu ditetapkan berdasarkan tim appraisal atau tim independen,” katanya. (*)





Tinggalkan Balasan