Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Luwu Perkuat Sinergi dengan BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Judi Online

Bupati Luwu, Patahudding, bersama Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, berfoto bersama jajaran BNN Kota Palopo usai audiensi terkait penguatan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penanganan judi online di ruang kerja Kantor Bupati Luwu, Belopa, Selasa (12/5/2026). (dok.diskominfoluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan menangani maraknya judi online di tengah masyarakat.

Hal itu dibahas saat Bupati Luwu, Patahudding, bersama Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menerima audiensi BNN Kota Palopo di ruang kerja Kantor Bupati Luwu, Belopa, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Luwu menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat dan keluarga sebagai langkah utama mencegah penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, penguatan sosialisasi perlu dilakukan secara masif dengan menyasar lingkungan keluarga dan generasi muda.

Selain persoalan narkoba, Patahudding juga menyoroti maraknya praktik judi online yang mulai berdampak sosial di tengah masyarakat.

Ia berharap ada langkah pencegahan dan penanganan yang lebih intensif agar persoalan tersebut tidak semakin meluas.

“Kami harapkan peran BNN untuk memberantas narkoba di Kabupaten Luwu karena dampaknya sudah banyak merusak keluarga di wilayah kami,” ujar Patahudding.

Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Herman, mengatakan pihaknya menemukan adanya keterkaitan antara pelaku judi online dengan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, sebagian pelaku menggunakan hasil perjudian untuk membeli narkoba sehingga kedua persoalan tersebut perlu ditangani secara bersamaan.

Ia juga menjelaskan bahwa layanan rehabilitasi rawat jalan bagi pengguna narkoba kini telah tersedia di Rumah Sakit Batara Guru Belopa melalui kerja sama dengan BNN Kota Palopo.

Program tersebut mencakup proses detoksifikasi dan perawatan lainnya yang dilakukan sebanyak delapan kali pertemuan.

“Kerja sama ini dilakukan untuk mengurangi beban biaya masyarakat jika harus menjalani rehabilitasi rawat jalan di Kota Palopo,” jelas Herman.

Dalam audiensi itu turut dibahas rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bappelitbangda Moch. Arsal Arsyad, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Enrika, serta Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Ormas Raehana Rahman. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini