Bahtiar Bongkar Dugaan Keterlibatan Banggar DPRD Sulsel di Kasus Mark Up Bibit Nanas
MAKASSAR, TEKAPE.co – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait kasus dugaan mark up pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.
Bahtiar diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis (7/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, muncul sejumlah fakta baru terkait proses pengadaan proyek bibit nanas yang kini berujung perkara hukum.
BACA JUGA: Tambang Emas di Enrekang Disorot, DPRD Sulsel Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Bahtiar mengaku penyidik menanyakan mekanisme penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Yang lainnya adalah kaitan dengan misalnya APBD. APBD itu diatur dengan Perda berdasarkan PP 12 tahun 2019, APBD adalah ketentuan umum, adalah rencana keuangan tahunan pemda yang diatur dengan Perda,” kata Bahtiar usai pemeriksaan.
“Kalau APBN itu adalah rencana keuangan tahunan negara yang diatur Undang-Undang. Nah ditetapkan bersama oleh DPR RI dengan pemerintah kalau APBN. Kalau APBD ditetap bersama pemerintah daerah dengan DPRD,” lanjutnya.
BACA JUGA: Penyidikan Kasus Bibit Nanas Berlanjut, Kejati Periksa 9 Eks Anggota DPRD
Bahtiar kemudian menyinggung mekanisme penyelesaian persoalan anggaran yang menurutnya seharusnya melalui jalur Hukum Administrasi Negara (HAN).
“Nah mekanismenya adalah Hukum Administrasi Negara, ada revisi APBD jika itu memang ada persoalan, itu mekanisme administrasi negara, ada SOP-nya.”
“Kalau uji Perda ada ke Mahkamah Agung (MA) dan seterusnya. Jadi ini adalah produk Hukum Administrasi Negara yang tata hukumnya sendiri,” bebernya.
Ia menilai jika seluruh persoalan penggunaan APBN maupun APBD langsung menggunakan pendekatan pidana, maka banyak pejabat negara berpotensi terjerat hukum.
Saat ditanya apakah proyek pengadaan bibit nanas itu telah melalui pembahasan bersama DPRD Sulsel, Bahtiar membenarkannya.
“Seluruh APBD prosesnya seperti itu, sudah diatur dalam Undang-undang. Iya (dibahas bersama DPRD Sulsel),” ungkapnya.
Bahtiar juga mengakui adanya dugaan keterlibatan pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dalam proyek tersebut.
“Iya (ada dugaan keterlibatan),” jawab Bahtiar sambil berjalan meninggalkan awak media.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap Bahtiar Baharuddin.





Tinggalkan Balasan