Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jaksa Nilai Nadiem Bersalah dalam Kasus Chromebook, Tuntut 18 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Nadiem terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

BACA JUGA: Fakta di Balik Tumpukan Uang Rp 10 Triliun di Kejagung, Didatangkan dari 3 Bank Himbara

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun, sehingga total kewajiban pembayaran mencapai Rp 5,68 triliun.

Menurut jaksa, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Jika nilai aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun.

Jaksa menilai Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut melakukan korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Jaksa menjelaskan nilai kerugian negara berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun.

Selain itu, terdapat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai sekitar USD 44 juta atau setara Rp 621 miliar.

Perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah, dan tenaga konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam.

Sri Wahyuningsih dan Ibrahim Arief telah divonis empat tahun penjara, sedangkan Mulyatsyah divonis empat tahun enam bulan penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini