Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Fakta di Balik Tumpukan Uang Rp 10 Triliun di Kejagung, Didatangkan dari 3 Bank Himbara

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH senilai Rp 10,27 triliun kepada negara dalam acara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ist)

Dana itu terdiri atas penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3,42 triliun dan hasil pengawasan pajak PBB serta non-PBB sebesar Rp 6,84 triliun.

Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga mengembalikan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare yang berasal dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektare di sektor sawit dan 12.371 hektare di sektor pertambangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini