Fakta di Balik Tumpukan Uang Rp 10 Triliun di Kejagung, Didatangkan dari 3 Bank Himbara
Dana itu terdiri atas penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3,42 triliun dan hasil pengawasan pajak PBB serta non-PBB sebesar Rp 6,84 triliun.
Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga mengembalikan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare yang berasal dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektare di sektor sawit dan 12.371 hektare di sektor pertambangan. (*)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





Tinggalkan Balasan