Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Fakta di Balik Tumpukan Uang Rp 10 Triliun di Kejagung, Didatangkan dari 3 Bank Himbara

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyerahkan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH senilai Rp 10,27 triliun kepada negara dalam acara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Tumpukan uang senilai Rp 10,27 triliun yang dipamerkan dalam acara penyerahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kejaksaan Agung ternyata mulai disusun sejak dini hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, proses penyusunan uang pecahan Rp 100 ribu berbentuk piramida itu dimulai sejak pukul 04.00 WIB, Rabu (13/5/2026).

“Dari pagi ini, menyusun dari jam 4 pagi,” kata Anang usai acara penyerahan di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu.

Anang menjelaskan uang yang dipamerkan dalam seremoni tersebut didatangkan langsung dari sejumlah bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Pagi hari tadi, langsung dari bank,” ujarnya.

Ia menyebut ada tiga bank yang terlibat dalam penyediaan uang tersebut, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI.

Menurutnya, total uang yang dipamerkan sesuai dengan nominal hasil penertiban kawasan hutan yang diserahkan Satgas PKH kepada negara.

“Iya, sesuai itu, Rp 10,2 triliun ini,” ucap Anang.

Meski dipamerkan dalam bentuk gunungan uang di lokasi acara, Anang menegaskan uang tersebut hanya bersifat simbolis sebagai bentuk transparansi penyerahan hasil penertiban kawasan hutan.

“Yang jelas uang ini sebagai simbolis, penyerahan uang negara hasil dari perkara,” katanya.

Setelah seremoni selesai, uang tersebut akan langsung dikembalikan ke masing-masing bank sebelum disetorkan ke kas negara pada hari yang sama.

Anang menjelaskan dana tersebut berasal dari pembayaran denda administratif dan hasil penyitaan dalam penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.

“Uang-uang tersebut kan uang hasil dari bayar denda administrasi dan hasil dari penyitaan, langsung hari ini disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas PKH menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp 10,27 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan.

Dana itu terdiri atas penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp 3,42 triliun dan hasil pengawasan pajak PBB serta non-PBB sebesar Rp 6,84 triliun.

Selain penyerahan uang, Satgas PKH juga mengembalikan lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare yang berasal dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektare di sektor sawit dan 12.371 hektare di sektor pertambangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini