oleh

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lutim Ditangkap

MALILI, TEKAPE.co – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, ditangkap polisi, Jumat 19 Maret 2021.

Kedua pelaku yakni Rudiawan (29) dan Lukman (36) warga Dusun Kasidula, Desa Ledu-ledu, Kecamatan Wasuponda, Lutim.

“Kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi warga yang mengatakan, di Desa Ledu-ledu sering terjadi penyalahgunaan narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu Timur AKP Jody Titalepta, Selasa 23 Maret 2021.

BACA JUGA:
Sabu 15 Gram jadi 4,58 Gram, Kasat Narkoba Palopo: Karena Ditimbang dengan Pembungkusnya

Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku dan ditemukan satu sachet sabu.

“Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, juga mengamankan alat isap, dua korek api gas dan satu sendok sabu,” terangnya.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui jika barang haram tersebut milik mereka.

“Kedua pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Polres Lutim untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Komentar