Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Lutim Setujui Perubahan KUA PPAS APBD 2026, Anggaran Daerah Tembus Rp2,27 Triliun

Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Luwu Timur dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis, 13 Agustus 2026. (ist)

MALILI, TEKAPE.co — DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting menuju penetapan Perubahan APBD Luwu Timur 2026, dengan struktur anggaran yang mencapai lebih dari Rp2,27 triliun.

Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Luwu Timur dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Kamis, 13 Agustus 2026.

Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan perubahan KUA dan PPAS telah melalui proses bersama antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan organisasi perangkat daerah terkait.

“Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,” kata Irwan.

Pendapatan Rp2,27 Triliun, Belanja Rp2,26 Triliun

Berdasarkan struktur perubahan anggaran yang disepakati, pendapatan daerah Luwu Timur ditetapkan sebesar Rp2.272.792.027.561.

Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp2.269.433.185.531,02.

Adapun SiLPA tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp21.641.157.970,02.

Dengan komposisi tersebut, perubahan APBD 2026 menunjukkan kapasitas fiskal Kabupaten Luwu Timur yang berada pada kisaran Rp2,27 triliun.

Angka tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap perubahan alokasi anggaran benar-benar diarahkan pada kebutuhan prioritas daerah.

DPRD Jadi Penentu Arah Perubahan Anggaran

Pembahasan perubahan KUA dan PPAS tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi juga ruang bagi DPRD menjalankan fungsi anggaran bersama pemerintah daerah.

Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan OPD terkait menjadi bagian penting dalam mengkaji perubahan pendapatan, belanja hingga prioritas program yang akan masuk dalam perubahan APBD 2026.

Bupati Irwan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan yang telah dilakukan hingga menghasilkan kesepakatan bersama.

Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan perhatian seluruh pihak agar perubahan KUA dan PPAS dapat diselesaikan sesuai jadwal.

“Pada hari ini, Kamis, tanggal 13 Agustus tahun 2026, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026 disetujui bersama dalam Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur,” ujar Irwan.

Dengan disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan 2026, pemerintah daerah dan DPRD telah menyelesaikan salah satu tahapan penting menuju perubahan APBD.

Selanjutnya, angka pendapatan sebesar Rp2,272 triliun, belanja Rp2,269 triliun, serta SiLPA Rp21,64 miliar akan menjadi basis dalam proses penganggaran berikutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini