Tim Terpadu Pasang 10 Papan Larangan PETI di Bajo Barat, Tunggu IPR Terbit
LUWU, TEKAPE.co – Tim Terpadu WPR yang melibatkan Polres Luwu, Pemerintah Kabupaten Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu, Kodim 1403 Palopo, serta unsur yang lain, memasang 10 papan imbauan larangan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di tiga desa di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Kamis, 13 Agustus 2026.
Pemasangan papan tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Luwu. Langkah itu juga merupakan tindak lanjut hasil rapat di Kantor Bupati Luwu dan DPRD Luwu terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan kegiatan tersebut berupa pemasangan larangan menambang, bukan penertiban tambang emas ilegal.
“Pemasangan larangan menambang, sebagai tindak lanjut hasil rapat di Kantor Bupati dan DPRD,” kata Andrias saat dikonfirmasi media, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan diawali apel konsolidasi yang dipimpin Andrias. Setelah itu, tim terpadu bergerak menuju sejumlah lokasi untuk memasang papan imbauan.
Dalam rilis Humas Polres Luwu, Andrias mengatakan pemasangan papan imbauan merupakan langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin menghentikan kegiatan PETI. Sambil menunggu keputusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) keluar dari dinas terkait, maka kegiatan pemasangan papan himbauan ini kita laksanakan hari ini berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Andrias.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan juga pencegahan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik sosial.
“Pemasangan papan himbauan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga lingkungan, mencegah potensi konflik, serta memastikan setiap kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
10 Papan Larangan Dipasang di Tiga Desa
Sebanyak 10 papan imbauan dipasang di tiga desa di Kecamatan Bajo Barat. Empat titik berada di Desa Marinding, tiga titik di Desa Saronda, dan tiga titik di Desa Tumbubara.
Kegiatan tersebut melibatkan Polres Luwu, Yon D Brimob Polda Sulsel, Kodim 1403 Palopo, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, serta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa setempat.
Pemasangan papan larangan PETI merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Luwu, DPRD Kabupaten Luwu, Polres Luwu, Kodim 1403 Palopo, dan masyarakat Kecamatan Bajo Barat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Kapolres Luwu mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menaati aturan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan penolakan dari masyarakat. Polres Luwu bersama pemerintah daerah dan unsur TNI selanjutnya akan terus melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan serta desa untuk mencegah kembali munculnya aktivitas PETI di Kecamatan Bajo Barat. (*)





Tinggalkan Balasan