Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Sabu di Batupasi Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial J (53), FA (50), dan AP (30).
BACA JUGA: Tak Terima Dimarahi di Lokasi Proyek, Operator Ekskavator Diduga Tewaskan WNA Asal China di Rongkong
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menyebut kawasan Jalan Andi Makkulau, Kelurahan Batupasi, kerap dijadikan lokasi aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan J di kediamannya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan berat bruto sekitar 0,38 gram.
BACA JUGA: Sopir Angkot Diamankan di SPBU Nagasaribu, Polisi Temukan Sabu 0,73 Gram
Polisi juga mengamankan alat isap sabu serta satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, J mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari FA, pada (14/7/2026) dengan harga Rp200 ribu melalui transaksi tunai di Jalan Sawerigading, Kelurahan Batupasi.
Berbekal pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah FA yang berada di Jalan Sawerigading.
Di lokasi itu, petugas mengamankan FA yang saat itu bersama seorang perempuan berinisial AP.
Penggeledahan di rumah FA mengungkap sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil penjualan sabu, alat isap sabu, telepon genggam, serta sebuah dompet kecil berisi 70 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan sebagai kemasan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, FA mengakui menjual sabu kepada J. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut pengakuannya, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI.
Setelah pembayaran diterima, lokasi penyimpanan sabu dikirim menggunakan aplikasi peta dengan sistem tempel di pinggir Jalan Andi Pangerang, Kelurahan Batupasi.
FA juga mengaku sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan sisanya diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah sekitar melalui komunikasi menggunakan WhatsApp dengan harga Rp200 ribu per paket.
Sementara itu, AP mengaku membeli satu paket sabu dari FA seharga Rp150 ribu sebelum kemudian mengonsumsinya bersama FA.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Amiruddin mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Batupasi.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons melalui penyelidikan,” ujar IPTU Amiruddin, Jumat (17/7/2026).
Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tiga orang beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” sambungnya.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Palopo akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, termasuk menelusuri jaringan pemasok yang diduga memasok barang kepada para pelaku. (*)





Tinggalkan Balasan