Apresiasi Penggeledahan Dinas PUPR Palopo, SHCW Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka
PALOPO, TEKAPE.co – Penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palopo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mendapat apresiasi dari Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW).
Namun, bagi lembaga pemantau antikorupsi tersebut, penggeledahan bukanlah akhir. SHCW justru meminta Kejari Palopo mempercepat proses penyidikan hingga penetapan tersangka apabila bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat hukum.
Direktur SHCW, Ewaldo Azis, SH, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8/2026), menilai langkah Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo menggeledah Kantor Dinas PUPR di Jalan Cendana, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Rabu (12/8/2026), menunjukkan penyidikan telah memasuki tahapan penting.
BACA JUGA: Kejari Palopo Pastikan Ada Calon Tersangka Korupsi Revitalisasi Lapangan Gaspa
“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan. Ini merupakan langkah yang sangat maju. Artinya, aparat penegak hukum tidak hanya menerima informasi atau laporan, tetapi sudah masuk pada tahapan pengumpulan bukti dan pendalaman perkara,” ujar Ewaldo.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Dinas PUPR dan ruangan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara turut diamankan penyidik.
Kasi Pidsus Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, sebelumnya menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dan penetapan pengadilan.
BACA JUGA: Kejari Obok-obok Kantor PUPR Palopo, Dokumen Proyek Gaspa Disita
Penyidikan perkara ini juga telah menyeret hampir 30 orang ke meja pemeriksaan. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas PUPR Palopo Harianto, kelompok kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak rekanan swasta.
Dua inisial, CM dan ASL, juga disebut dalam proses penyidikan dan menjadi bagian yang tengah didalami penyidik.
Dugaan Fee Proyek Jangan Berhenti sebagai Isu
SHCW menilai penggeledahan tersebut menjadi momentum penting untuk membuka secara terang dugaan persoalan tata kelola proyek di lingkungan PUPR Palopo.
Salah satu isu yang selama ini menjadi sorotan adalah dugaan permintaan atau pemberian fee proyek kepada pihak tertentu.
Menurut Ewaldo, apabila informasi tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik, aparat penegak hukum wajib menelusurinya berdasarkan alat bukti.
“Prinsipnya sederhana, jangan ada tuduhan tanpa bukti, tetapi jangan pula ada informasi yang diabaikan ketika sedang dilakukan penyidikan. Semua harus diuji melalui proses hukum,” tegasnya.
Ia menekankan, publik tidak boleh menghakimi seseorang hanya berdasarkan informasi atau pemberitaan yang belum dibuktikan. Sebaliknya, pihak yang disebut-sebut dalam perkara juga harus diberi ruang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat.





Tinggalkan Balasan