Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Apresiasi Penggeledahan Dinas PUPR Palopo, SHCW Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Direktur SHCW, Ewaldo Aziz, SH. (ai/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Palopo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo mendapat apresiasi dari Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW).

Namun, bagi lembaga pemantau antikorupsi tersebut, penggeledahan bukanlah akhir. SHCW justru meminta Kejari Palopo mempercepat proses penyidikan hingga penetapan tersangka apabila bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat hukum.

Direktur SHCW, Ewaldo Azis, SH, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8/2026), menilai langkah Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palopo menggeledah Kantor Dinas PUPR di Jalan Cendana, Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bara, Rabu (12/8/2026), menunjukkan penyidikan telah memasuki tahapan penting.

BACA JUGA: Kejari Palopo Pastikan Ada Calon Tersangka Korupsi Revitalisasi Lapangan Gaspa

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan. Ini merupakan langkah yang sangat maju. Artinya, aparat penegak hukum tidak hanya menerima informasi atau laporan, tetapi sudah masuk pada tahapan pengumpulan bukti dan pendalaman perkara,” ujar Ewaldo.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang Kepala Dinas PUPR dan ruangan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. Sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara turut diamankan penyidik.

Kasi Pidsus Kejari Palopo, Trio Andi Wijaya, sebelumnya menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dan penetapan pengadilan.

BACA JUGA: Kejari Obok-obok Kantor PUPR Palopo, Dokumen Proyek Gaspa Disita

Penyidikan perkara ini juga telah menyeret hampir 30 orang ke meja pemeriksaan. Mereka berasal dari berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas PUPR Palopo Harianto, kelompok kerja (Pokja), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak rekanan swasta.

Dua inisial, CM dan ASL, juga disebut dalam proses penyidikan dan menjadi bagian yang tengah didalami penyidik.

Dugaan Fee Proyek Jangan Berhenti sebagai Isu

SHCW menilai penggeledahan tersebut menjadi momentum penting untuk membuka secara terang dugaan persoalan tata kelola proyek di lingkungan PUPR Palopo.

Salah satu isu yang selama ini menjadi sorotan adalah dugaan permintaan atau pemberian fee proyek kepada pihak tertentu.

Menurut Ewaldo, apabila informasi tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik, aparat penegak hukum wajib menelusurinya berdasarkan alat bukti.

“Prinsipnya sederhana, jangan ada tuduhan tanpa bukti, tetapi jangan pula ada informasi yang diabaikan ketika sedang dilakukan penyidikan. Semua harus diuji melalui proses hukum,” tegasnya.

Ia menekankan, publik tidak boleh menghakimi seseorang hanya berdasarkan informasi atau pemberitaan yang belum dibuktikan. Sebaliknya, pihak yang disebut-sebut dalam perkara juga harus diberi ruang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat.

Karena itu, SHCW meminta Kejari Palopo tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan pemeriksaan saksi.

Jika konstruksi perkara telah terang dan alat bukti mencukupi, penetapan tersangka dinilai menjadi langkah yang harus segera dilakukan.

Bongkar Rantai Proyek dari Hulu ke Hilir

Ewaldo meminta penyidik mengurai seluruh rantai pengelolaan proyek, bukan hanya mencari pihak yang berada di ujung pelaksanaan pekerjaan.

Mulai dari perencanaan, penganggaran, proses tender, penentuan pemenang, pelaksanaan pekerjaan, pencairan anggaran, pembayaran, hingga dugaan aliran dana harus diperiksa secara menyeluruh.

“Kalau memang ditemukan adanya fee proyek, siapa yang meminta, siapa yang menerima, dari proyek mana uang itu berasal dan untuk kepentingan apa, semuanya harus terang. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan,” katanya.

Menurut dia, konstruksi perkara harus dibuka secara utuh agar penegakan hukum tidak berhenti pada aktor lapangan jika ternyata ada pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam pengambilan keputusan.

“Kalau ada pejabat yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya harus bertanggung jawab. Begitu pula jika ternyata tuduhan terhadap seseorang tidak terbukti, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Inilah pentingnya proses hukum yang objektif,” ujarnya.

Palopo dan Alarm Korupsi

SHCW juga mengingatkan bahwa sorotan terhadap tata kelola pemerintahan dan proyek daerah tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.

Ewaldo menyebut Palopo pernah mendapat sorotan dalam konteks kerawanan korupsi berdasarkan pengungkapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2025.

Karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan proyek pemerintah harus diperketat, terlebih ketika muncul dugaan permainan fee proyek.

“Jangan sampai dugaan-dugaan yang selama ini beredar hanya menjadi cerita dari mulut ke mulut. Kalau memang ada, bongkar dengan bukti. Kalau tidak ada, hentikan spekulasinya,” katanya.

SHCW menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang dilakukan Kejari Palopo.

Ewaldo berharap penyidikan berjalan profesional, transparan, independen dan tidak tebang pilih.

“Kami melihat langkah Kejaksaan saat ini sangat maju. Tinggal bagaimana proses ini dikawal sampai tuntas. Masyarakat ingin melihat apakah dugaan-dugaan yang selama ini beredar memang memiliki dasar atau tidak. Biarkan Kejaksaan membuktikannya,” pungkasnya.

SHCW sekaligus mendesak Kejari Palopo segera menetapkan tersangka apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.

“Jangan terlalu lama menggantung perkara. Jika alat bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan buka konstruksi perkaranya kepada publik. Sebaliknya, jika belum cukup, terus dalami sampai terang,” tutup Ewaldo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini