Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Respon Keluhan LPG 3 Kg Langka di Reses DPRD, Kadisdagkop Sebut Ajukan Kuota 700 Ribu Tabung per Bulan

Reses Perseorangan Masa Sidang III Tahun 2026 Anggota DPRD Luwu Timur Dapil I Malili-Wasuonda, Bangkit Revormansyah Pratama, di Dusun Mallusetasi, Desa Balantang, Kecamatan Malili, Jumat (14/8/2026). (ist)

MALILI, TEKAPE.co — Persoalan ketersediaan LPG 3 kilogram di Luwu Timur mulai mendapat respons serius dari pemerintah daerah.

Kuota LPG bersubsidi yang dinilai belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat mendorong Pemkab Luwu Timur mengajukan penambahan kuota lebih dari dua kali lipat untuk 2027.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (Disdagkop-UKMP) Luwu Timur, Senfry Oktovianus, mengungkapkan kuota LPG 3 kilogram yang tersedia saat ini sekitar 300 ribu tabung per bulan.

Sementara untuk 2027, pemerintah daerah telah mengusulkan peningkatan menjadi 700 ribu tabung per bulan.

Hal itu disampaikan Senfry saat menghadiri Reses Perseorangan Masa Sidang III Tahun 2026 Anggota DPRD Luwu Timur Dapil I Malili-Wasuonda, Bangkit Revormansyah Pratama, di Dusun Mallusetasi, Desa Balantang, Kecamatan Malili, Jumat (14/8/2026).

Besarnya usulan tambahan kuota tersebut menunjukkan adanya persoalan serius antara kebutuhan riil masyarakat dengan kuota LPG bersubsidi yang tersedia.

Namun, penambahan kuota saja dinilai belum cukup. Distribusi menjadi titik krusial agar LPG bersubsidi tidak justru keluar dari wilayah yang seharusnya menjadi sasaran.

Senfry menegaskan, seluruh pangkalan LPG 3 kilogram di Desa Balantang wajib melayani masyarakat sekitar pangkalan.

“Seluruh pangkalan yang ada di Balantang wajib melayani warga sekitar pangkalan dan dilarang melakukan penjualan keluar dari Desa Balantang,” tegasnya.

Menurutnya, LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang harus dipastikan tepat sasaran.

Karena itu, praktik penjualan keluar wilayah desa menjadi salah satu hal yang harus dihentikan.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Disdagkop-UKMP memperkuat pengawasan bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa maupun kelurahan.

“Dinas sudah memperkuat pengawasan dengan bersinergi bersama camat dan desa/lurah untuk mengawasi ini,” kata Senfry.

Ia berharap pengawasan berlapis tersebut mampu menutup celah distribusi yang berpotensi membuat masyarakat kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi.

Di sisi lain, Anggota DPRD Luwu Timur Bangkit Revormansyah menilai persoalan LPG merupakan aspirasi nyata yang tidak bisa hanya berhenti pada pembahasan di forum reses.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa LPG 3 kilogram tersedia ketika dibutuhkan dan dapat diperoleh sesuai aturan.

Karena itu, usulan penambahan kuota hingga 700 ribu tabung per bulan harus dibarengi dengan pembenahan distribusi dan pengawasan di tingkat pangkalan.

“Jangan sampai kuotanya ditambah, tetapi masyarakat tetap kesulitan mendapatkan LPG. Yang harus dipastikan bukan hanya jumlahnya, tetapi juga distribusinya tepat sasaran,” demikian poin penting yang mengemuka dalam reses tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini