Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Soal Penurunan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, KPU se Luwu Raya Masih Tunggu Juknis Pusat

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja (kiri atas) Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin (kanan atas), Ketua KPU Lutra Hayu Vandy (kiri bawah) dan Ketua KPU Lutim, Irfan Lahabu. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Luwu Raya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Tana Luwu mengaku masih menunggu petunjuk KPU pusat terkait putusan MK tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, yang dikonfirmasi Tekape.co, Selasa 20 Agustus 2024, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk KPU RI.

“Untuk saat ini, belum bisa berkomentar, karena belum ada petunjuk dari pimpinan (KPU RI),” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Luwu, Abdulla Sappe Ampin Maja. “Kita menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan KPU RI terkait putusan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Luwu Utara, Hayu Vandy juga mengatakan pihaknya sementara menunggu regulasi juknis dari pusat.

“Kami masih menunggu regulasi dan juknisnya untuk diterapkan di tahapan pencalonan yang akan dimulai pendaftaran 27 – 29 Agustus,” terangnya.

Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu juga mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk.

“Kita masih menunggu juknis dari KPU RI,” singkatnya.

Diketahui, putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

Dan putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo Amar yang menyampaikan Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian.

Dimana Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Dalam putusan itu, salah satu poinnya menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

Dengan demikian, empat kabupaten/kota se Luwu Raya yang memiliki DPT di bawah 250 ribu jiwa, menurun syarat dukungan suara sah partai politik ke minimal 10% untuk mengusung calon kepala daerah. (Rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini