Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PDAM Luwu Timur
LUTIM, TEKAPE.co – Polisi tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Luwu Timur (Lutim), tahun anggaran 2018-2019.
Ketiganya yakni Plt Direktur PDAM berinisial S, Bendahara berinisial N, dan Kabag Tehnis berinisial NS.
Dalam kasus tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp 763 juta yang bersumber dari APBD 2018-2019.
BACA JUGA:
Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Revitalisasi Tanggul Sungai Amassangan Palopo
“Di kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka,” ujar Wakapolres Lutim Kompol Syamsul dalam press release, Rabu 7 Juni 2023.
Penyidik Tipikor Polres Lutim telah menyita sejumlam dokumen dan uang tunai Rp 373 juta.(*)
BACA JUGA:
Jadi Tersangka Korupsi Sejak Oktober 2022, 3 Ketua BKM dan 1 Bendahara Masih Melenggang
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan