Diduga Perkosa Mahasiswi, Pria di Makassar Rekam Kejadian lalu Kirim Videonya
MAKASSAR, TEKAPE.co – Seorang pria berinisial PR (25) ditangkap polisi usai diduga memperkosa seorang mahasiswi berinisial AN (21) di sebuah hotel di Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Polisi mengungkap, pelaku lebih dulu meminta izin kepada orang tua korban sebelum menjemput dan membawanya keluar rumah.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VI/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL yang diterima pada 29 Juni 2026.
BACA JUGA: Kasus Seragam Sekolah Rp16 M, Polda Sulsel Sita Dokumen dari 5 Kantor Pemkab Gowa
Penangkapan terhadap PR dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar pada Selasa (28/7/2026) di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Menurut hasil penyelidikan, PR menjemput korban dari rumahnya setelah lebih dahulu meminta izin kepada orang tua korban. Namun, bukannya mengajak korban berjalan-jalan, pelaku justru membawa korban ke sebuah hotel di Kecamatan Wajo.
BACA JUGA: Reski Halim, Terlapor Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, Mangkir dari Panggilan Polisi
Saat tiba di hotel, korban diduga mengalami penganiayaan di area lobi. Aksi tersebut bahkan sempat dilerai oleh petugas resepsionis.
“Korban diduga mengalami penganiayaan di area lobi sebelum kemudian dipaksa masuk ke dalam kamar hotel,” ujar Aipda Adil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).
Polisi menyebut, di dalam kamar hotel korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam milik korban.
Menurut Adil, video tersebut kemudian dikirim kepada orang tua korban, bahkan kepada seorang pria yang sedang berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat.
“Motifnya karena cemburu dan kecewa. Video itu juga dikirim kepada laki-laki yang sedang berkomunikasi dengan korban agar tidak lagi menjalin hubungan dengan korban,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan