Soal Nasib Ijazah Ribuan Siswa, Bupati Torut: Kepsek Baru Bisa Terbitkan Suket Lulus Sambil Tunggu Pembaruan Dapodik
RANTEPAO, TEKAPE.co – Polemik penandatanganan ijazah yang menyeret mantan dan kepala sekolah baru di Kabupaten Toraja Utara akhirnya mendapat perhatian langsung dari Bupati Toraja Utara, Frederick Victor Palimbong.
Di tengah kekhawatiran terkait legalitas ijazah ribuan siswa akibat belum sinkronnya data administrasi pendidikan, Bupati yang akrab disapa Broo Dedy itu memastikan bahwa proses pelantikan kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu telah sesuai dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berlaku.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara telah mengantongi Pertek sebagai dasar pelaksanaan pelantikan, sehingga tidak ada persoalan terkait legalitas pengangkatan kepala sekolah baru.
“Kalau pun ada masalah peremajaan riwayat jabatan dan integrasi data SIMKSPSTK dan MyASN itu urusan di pusat, namun kita di daerah tetap mengikuti proses,” kata Frederick Victor Palimbong, kepada Tekape.co, Minggu (31/5/2026) malam.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait dugaan ketidaksesuaian administrasi dalam proses mutasi dan pembebastugasan sejumlah kepala sekolah.
Namun demikian, Bupati mengakui masih terdapat persoalan sinkronisasi data pada sistem pusat, khususnya Dapodik, yang hingga kini masih menampilkan nama kepala sekolah lama meskipun telah dilakukan pelantikan dan serah terima jabatan.
Untuk menghindari dampak yang lebih luas terhadap peserta didik, terutama menjelang penerbitan dokumen kelulusan, Broo Dedy memilih mengambil langkah kebijakan sementara.
Ia mengarahkan agar kepala sekolah yang telah dilantik menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) kepada siswa sambil menunggu proses pembaruan dan pengkinian data pada sistem Dapodik selesai dilakukan.
“Untuk sementara saya lebih cenderung memilih kebijakan di mana kepala sekolah yang sudah dilantik mengeluarkan surat keterangan lulus, sambil menunggu pengkinian Dapodik yang masih memunculkan nama kepala sekolah yang sudah dimutasi atau dibebastugaskan,” jelasnya.
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi jangka pendek untuk memastikan hak-hak siswa tetap terpenuhi tanpa harus menunggu penyelesaian persoalan administrasi yang saat ini masih berproses di tingkat pusat.
Meski demikian, publik masih menunggu kepastian kapan pembaruan data Dapodik akan selesai dilakukan.
Sebab, persoalan utama yang menjadi sorotan bukan hanya penerbitan surat keterangan lulus, tetapi juga legalitas penandatanganan ijazah yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Dengan adanya sikap resmi dari Bupati Toraja Utara, setidaknya kekhawatiran siswa dan orang tua terkait status kelulusan dapat sedikit teredam.
Namun penyelesaian permanen tetap bergantung pada sinkronisasi data administrasi antara pemerintah daerah dan sistem pusat yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
(Erlin)






Tinggalkan Balasan