Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ijazah Ribuan Siswa di Toraja Utara Terancam Bermasalah, Mantan Kepsek ‘Dipaksa’ Tanda Tangan Meski Sudah Diganti

Proses pelantikan kepala sekolah di Toraja Utara beberapa bulan lalu. (ist)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Polemik mutasi dan pembebastugasan puluhan kepala sekolah di Kabupaten Toraja Utara kini memunculkan persoalan yang lebih serius.

Bukan lagi sekadar sengketa jabatan, tetapi berpotensi menyeret nasib ribuan siswa yang terancam menerima ijazah dengan status hukum yang dipertanyakan.

Masalah bermula ketika sejumlah mantan kepala sekolah yang telah menjalani serah terima jabatan (sertijab) kepada kepala sekolah baru menolak menandatangani ijazah kelulusan tahun 2026.

Mereka beralasan sudah tidak memiliki kewenangan, karena secara faktual telah digantikan oleh pejabat baru sejak beberapa bulan lalu.

Namun hingga saat ini, status administrasi mereka di sejumlah sistem digital pendidikan dan kepegawaian justru masih tercatat sebagai kepala sekolah aktif.

Kondisi tersebut membuat sistem berpotensi otomatis menempatkan mereka sebagai penandatangan ijazah, jika data tidak diperbaiki sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kalau kami dipaksa menandatangani ijazah, itu bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari karena kami sudah tidak memiliki legalitas sebagai kepala sekolah,” ungkap salah seorang mantan kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut mereka, persoalan ini bukan sekadar urusan tanda tangan. Jika ijazah ditandatangani oleh pejabat yang status kewenangannya dipersoalkan, maka keabsahan dokumen pendidikan tersebut berpotensi dipertanyakan saat digunakan siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan administrasi lainnya.

Situasi semakin rumit, karena para mantan kepala sekolah mengaku telah diminta menonaktifkan jabatan mereka melalui aplikasi MyASN.

Namun proses tersebut tidak dapat dilakukan, karena sistem mewajibkan penginputan Surat Keputusan (SK) mutasi yang hingga kini belum mereka terima.

Kadisdik Tegaskan Masih Tugas Mantan Kepsek

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Toraja Utara menegaskan bahwa tidak ada intimidasi terhadap para mantan kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Toraja Utara, Yermia Marewa, menyatakan bahwa penandatanganan ijazah masih menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan oleh kepala sekolah sebelumnya.

“Semua PNS kalau salah atau tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya bisa disanksi. Mereka para mantan kepala sekolah itu harus paham bahwa tetap ada tanggung jawab yang harus diselesaikan di tempat mereka dulu bertugas, salah satunya menandatangani ijazah kelulusan,” tegas Yermia.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan baru. Jika kepala sekolah lama masih dianggap bertanggung jawab menandatangani ijazah, lalu bagaimana status kepala sekolah baru yang telah dilantik dan menjalankan tugas di sekolah masing-masing?

Persoalan ini semakin menarik perhatian, setelah muncul dugaan bahwa proses pengangkatan kepala sekolah baru belum sepenuhnya sinkron dengan mekanisme administrasi kepegawaian nasional.

Beberapa mantan kepala sekolah bahkan mempertanyakan apakah pengangkatan tersebut telah melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Mereka menilai ketidaksinkronan data antara Dapodik, Ruang GTK, MyASN, dan SIASN BKN menjadi akar persoalan yang kini berujung pada ancaman legalitas ijazah siswa.

Jika tidak segera diselesaikan, polemik ini berpotensi menjadi bom waktu di dunia pendidikan Toraja Utara.

Di tengah tarik-menarik kewenangan antara mantan dan kepala sekolah baru, ribuan siswa justru berada di posisi paling rentan, karena ijazah yang mereka terima dapat menjadi objek sengketa administratif di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari BKPSDM maupun pihak terkait mengenai status administrasi para mantan kepala sekolah, serta validitas proses pengangkatan kepala sekolah baru yang menjadi sumber polemik tersebut.

(Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini