Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sekda Resmi Buka Musrenbang Rancangan Perubahan RPJMD Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024

LUWU, TEKAPE.co – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman, membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Tahun 2019-2024 di aula pertemuan Kantor Bappelitbangda, Senin, 01 Maret 2021.

Dengan mengangkat Tema ‘Melalui Musrenbang Perubahan RPJMD kita Tingkatkan Sinergitas Pembangunan Daerah dalam Pemulihan Ekonomi dan Dampak Sosial Era Pandemi Covid-19’.

Musrembang ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli, Para Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, Camat dan Kasubag Perencanaan pada masing-masing instansi.

Plt Sekda Luwu yang membacakan sambutan Bupati, mengatakan bahwa selama masa pandemi ini, perekonomian dunia dan indonesia di proyeksi mengalami perlambatan, resesi, dan bahkan depresi ekonomi. Untuk itu, pemerintah berupaya mengagendakan kebijakan normal baru agar dampak ekonomi akibat pandemi tidak sampai menimbulkan krisis yang berkepanjangan.

Kebijakan ini berhubungan dengan perencanaan pembangunan dimana pemerintah sudah menetapkan program, target, dan major projects di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Perkembangan krisis kesehatan yang berdampak pada ekonomi nasional ini praktis membuat seluruh daerah harus menerima dengan rencana-rencana strategis yang telah ditetapkan semula dan merevisi perencanaan pembangunan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional, dimana target disesuaikan secara realistis, asumsi diubah sesuai keadaan sekarang, dan prioritas program jangka pendek dialihkan sebagian besar untuk mengatasi pandemi covid 19.

“Perubahan arah kebijakan nasional ini tentunya berimbas kepada arah kebijakan di daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang harus menyesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang didalamnya juga terdapat perubahan beberapa regulasi yang baru seperti pengelolaan keuangan, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan peraturan lainnya yang dijadikan pedoman baik dalam proses perencanaan maupun penganggaran di daerah”, Jelas H Sulaiman

Berangkat dari hal tersebut, sesuai dengan amanat Permendagri 86 tahun 2017 pasal 342 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar. Perubahan mendasar yang dimaksud diantaranya adanya bencana non alam (pandemi covid-19), perubahan kebijakan nasional, terbitnya berbagai peraturan perundang – undangan dan perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Pemkab Luwu melaksanakan perubahan RPJMD periode 2019-2024.

“Dalam pelaksanaan musrenbang perubahan RPJMD kabupaten luwu tahun ini, saya berharap akan dihasilkan suatu kerangka pembangunan daerah yang realistis dan terukur berdasarkan baseline data yang ada. Peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pengentasan kemiskinan dan pengangguran terbuka menjadi fokus utama pemerintahan daerah. Untuk itu, saya berharap kepada saudara-saudara sekalian dapat berpikir cerdas, Inovatif, kreatif, serta memflash back data-data capaian di tahun – tahun sebelumnya sehingga mampu menghasilkan manfaat yang besar dimana muara dari semua itu tidak lain adalah pencapaian target-target pembangunan di akhir periode rpjmd nantinya”, lanjut H Sulaiman

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli berharap perubahan RPJMD Kabupaten Luwu nantinya tetap mengaju pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu periode 2019-2024

“Tentunya kami berharap tidak adanya perubahan yang signifikan terhadap visi misi Pak Bupati karena ini juga merupakan bagian yang sama-sama kita inginkan bersama masyarakat. Apa yang menjadi visi misi RPJMD ini, merupakan saripati dari visi misi yang pernah dijanjikan oleh Bapak Bupati kepada masyarakat, kalaupun memang ada perubahan, hanya pada bagaimana menghadapi dan menangani pandemic Covid 2019, khususnya pada bidang Kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional”, kata Zulkifli

Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin dalam laporannya mengatakan, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan indikasi kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan menggunakan empat pendekatan perencanaan pembangunan

“Empat pendekatan perencanaan pembangunan yang berorientasi pada proses, meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politik. Adapun pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang tercermin dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrenbang) RPJMD”, jelas Achmad Awwabin

Sebagai upaya perluasan partisipasi publik dalam rangka proses perencanaan/pengambilan keputusan, penajaman, klarifikasi dan membangun kesepakatan terhadap perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah 2019-2024, yang mencakup :

  1. Sasaran pembangunan jangka menengah daerah;
  2. Strategi dan sinkronisasi arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah dengan pendekatan sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. Kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah;
  4. Indikasi rencana program prioritas pembangunan jangka menengah daerah yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan;
  5. Capaian indikator kinerja daerah pada kondisi saat ini dan pada akhir periode RPJMD;
  6. Komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah;
  7. Sinergi dengan rpjmn dan rpjmd daerah lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini