Residivis di Palopo Ditangkap, Ngaku Bobol Sejumlah Masjid hingga Curi Ban Serep Mobil
PALOPO, TEKAPE.co – Tim URC Resmob Polres Palopo menangkap seorang pria berinisial PM (31) yang diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian di sejumlah masjid di Kota Palopo.
Tak hanya menyasar rumah ibadah, pelaku juga mengaku mencuri ban serep sebuah mobil.
PM diamankan di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 Wita setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan masyarakat.
BACA JUGA: Dua Rumah di Rampi Ludes Terbakar Tengah Malam, Penyebab Masih Diselidiki
Dalam pemeriksaan awal, PM mengakui telah melakukan pencurian amplifier toa di Masjid Haji Darwis yang berada di Lorong SMP Negeri 5 Palopo.
Pengakuan itu kemudian berkembang ke sejumlah lokasi lainnya.
Polisi mengungkap, pelaku juga mengaku mengambil kipas angin di Masjid Al Amin Pakala di Jalan Memed, serta melakukan pencurian di Masjid Ar Razzak di Jalan Ahmad Razak pada 15 Juli 2026.
BACA JUGA: Reski Halim Dikecam usai Sebut ‘Sobis Malangke’, Warga: Jangan Kotori Nama Kampung Kami
Selain itu, PM mengakui mencuri ban serep mobil di Jalan Andi Mappanyukki pada 9 Juli 2026.
Aksi pencurian lainnya juga dilakukan di Masjid At-Tin, Kelurahan Latuppa, dengan sasaran kipas angin dan speaker.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengaku membobol Masjid Nurul Jalliyah di Lorong Dermawan.
Dari lokasi tersebut, ia membawa kabur satu unit kipas angin merek Midea, dua unit bor listrik, dan satu unit mikrofon merek Shure.
Di wilayah Kabupaten Luwu, PM turut mengakui mencuri satu unit speaker merek Baratone berwarna hitam di Masjid Baitul Makmur, Karetan.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, PM diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian alat elektronik di beberapa masjid serta pencurian ban serep kendaraan.
“Benar, Tim URC Resmob Polres Palopo telah mengamankan seorang pria berinisial PM yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian alat elektronik di beberapa masjid, termasuk pencurian ban serep kendaraan,” kata Iptu Ridwan Parintak, Kamis (23/7/2026).





Tinggalkan Balasan