Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Residivis Curanmor di Palopo Diciduk, Gasak Motor dengan Modus Sambung Kabel

IR (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), usai ditangkap di Jalan KH Ahmad Razak Lorong 2, Kota Palopo, Senin (6/7/2026). (Dok: Polres Palopo)

Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Palopo.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Palopo dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar IPTU Ridwan Parintak.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraannya, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Terhadap pelaku, kami akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

Saat ini IR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini