Kejari Luwu Utara Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Program Irigasi 2024 ke Tahap Penyidikan
MASAMBA, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Utara, menemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose).
Kepala Kejari Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko mengatakan, proses penyelidikan sebelumnya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Luwu Utara Nomor: PRINT-02/P.4.33/Fd.1/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
BACA JUGA: Kejagung Resmi Banding Vonis Nadiem Makarim, Singgung Peluang TPPU
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan hasil ekspose tim penyelidik menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana, maka perkara tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan status tersebut ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1/P.4.33/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026.
Menurutnya, pada tahap penyidikan, penyidik akan mendalami seluruh fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Koko juga mengingatkan seluruh pihak untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan.
“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk para saksi, agar tidak melakukan tindakan yang dapat menghalangi proses penyidikan.”
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejari Luwu Utara berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Luwu Utara berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap keuangan negara,” tutupnya.
(Accy)






Tinggalkan Balasan