MAKASSAR, TEKAPE.co – Polrestabes Makassar merilis motif kasus pembunuhan berencana MFS alias Dewa (11), Selasa 10 Januari 2023.
Kedua pelaku penculikan dan pembunuhan berencana, MF (14) dan AD (17) dihadirkan saat rilis dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
Pelaku AD, mengaku hendak menjual organ tubuh korban ke sebuah situs jual beli organ dari mesin pencari asal Rusia, Yandex.
Nominal 80 dollar itu, jika dirupiahkan setara Rp1,2 milliar.
Adapun organ korban yang hendak dijual, kata AD, seperti, ginjal, paru-paru dan beberapa lainnya.
“Ada ginjal, paru-paru juga,” ucapnya sembari tertunduk.
Namun, saat menawarkan organ yang hendak dijual, AD mengaku tidak mendapat respon dari calon pembeli.
Korban yang telah dibunuh dengan cara dicekik lalu dibenturkan ke lantai pun diikat lalu dibungkus.
Mayatnya pun dibawa AD menggunakan motor bersama pelaku lain MF lalu dibawa ke Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Kedua pelaku yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) ini terancam saat hukuman separuh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Korban yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar itu tinggal bersama orangtuanya di Jl Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Mayat ditemukan dalam kondisi terbungkus kantongan plastik dengan kaki terikat di kawasan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, Senin malam.
(ridwan)
Komentar