Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Langsung Ditahan Polisi
GOWA, TEKAPE.co – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Abdullah langsung ditahan di Rutan Polres Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa pada Kamis (18/6/2026) dini hari.
BACA JUGA: Kejati Sulsel Geledah Kantor Penyedia Bookless Library, Sita Dokumen Penting
Abdullah sebelumnya diperiksa selama kurang lebih 13 jam sejak Rabu (17/6) siang.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Abdullah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.12 Wita.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan topi putih.
BACA JUGA: Kadis Perkimtan Gowa Diperiksa Polisi, Kantor Digeledah terkait Dugaan Korupsi PBG
Saat digiring menuju rumah tahanan Polres Gowa, Abdullah tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Abdullah terlihat berjalan cepat dengan pengawalan penyidik serta didampingi tim kuasa hukumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman membenarkan bahwa Abdullah telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Iya benar Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka setelah 13 jam dilakukan pemeriksaan,” kata Iptu Arman kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci terkait konstruksi perkara, termasuk dugaan modus maupun kronologi tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Abdullah.
Iptu Arman menyebut pihaknya akan menyampaikan penjelasan lengkap terkait kasus tersebut dalam keterangan resmi yang dijadwalkan digelar hari ini.
“Insya Allah besok (hari ini) kami sampaikan detailnya,” pungkasnya.(*)






Tinggalkan Balasan