Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Uang Mahar Rp55 Juta Raib, Polisi Tangkap Ibu dan Anak yang Ternyata Keluarga Korban

Dua terduga pelaku pencurian uang mahar senilai Rp55 juta saat diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng. (ist)

BANTAENG, TEKAPE.co – Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng, mengungkap kasus pencurian uang mahar senilai Rp55 juta yang terjadi di Kampung Parumputan, Desa Biangkeke, Kecamatan Pa’jukukang.

Dua terduga pelaku yang ditangkap ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keduanya adalah BS (52) dan HA (29), yang merupakan ibu dan anak.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawan Amin mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

BACA JUGA: Bobol 33 Rumah di Sulsel, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Kurban

“Mereka diamankan pada Rabu kemarin sekitar pukul 01.30 WITA setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Gunawan, Kamis (11/6/2026).

Korban dalam kasus ini adalah Museng (62), seorang petani yang tinggal di Kampung Parumputan. Pencurian diketahui terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Menurut Gunawan, uang mahar sebesar Rp55 juta awalnya disimpan dalam lemari kayu oleh anggota keluarga korban bernama Sarindah.

BACA JUGA: Terungkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Luwu Timur Ternyata Tetangga Korban

“Uang mahar sebesar Rp55 juta ini disimpan dalam lemari kayu oleh salah seorang anggota keluarga bernama Sarindah,” ucapnya.

Namun beberapa jam kemudian, saat uang hendak ditukarkan ke pecahan lebih kecil, uang tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan.

“Saat dilakukan pengecekan, lemari tempat penyimpanan uang ditemukan dalam kondisi rusak setelah diduga dicungkil oleh pelaku,” ungkapnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan berbagai petunjuk.

“Kami mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” tukasnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada BS yang kemudian diamankan di rumahnya di Kampung Tangnga, Kelurahan Tanah Loe, Kecamatan Gantarangkeke.

“Saat diamankan dan diperiksa, BS mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut,” imbuhnya.

Dari pengakuan BS, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap HA di rumahnya di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu.

Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sebagian uang hasil pencurian yang belum sempat dihabiskan.

“Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp42.200.000 yang terdiri atas 223 lembar pecahan Rp100 ribu dan 398 lembar pecahan Rp50 ribu,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini