OPINI: Mengapa Penjara Masih Menjadi Solusi Favorit
Oleh: Endang Yuliana Susilawati, S.H, M.H
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)
Setiap kali terjadi kejahatan yang menyita perhatian publik, tuntutan yang paling sering muncul hampir selalu sama dimana pelaku harus dipenjara seberat-beratnya. Semakin lama masa hukuman yang dijatuhkan, semakin besar pula anggapan bahwa keadilan telah ditegakkan. Dalam praktik hukum Indonesia, penjara masih menjadi instrumen utama dalam menjawab hampir setiap persoalan pidana. Pertanyaannya, apakah penjara benar-benar solusi terbaik, atau justru kita terlalu bergantung pada satu jenis hukuman?
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pidana penjara memang masih menjadi sanksi yang paling dominan. Mulai dari pencurian, penganiayaan, penipuan, korupsi, narkotika, hingga berbagai tindak pidana lainnya, ujungnya hampir selalu sama, yakni penjara. Seolah-olah semakin banyak orang dipenjara, semakin berhasil pula sistem hukum bekerja.
Padahal, tujuan hukum pidana tidak semata-mata menghukum pelaku. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa pemidanaan bertujuan mencegah tindak pidana, memasyarakatkan terpidana agar menjadi pribadi yang berguna, menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku. Dengan kata lain, hukum pidana modern tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan (retributive justice), tetapi juga pemulihan dan rehabilitasi.
Sayangnya, dalam praktiknya paradigma pemidanaan masih didominasi oleh cara pandang lama dimana siapa yang bersalah harus masuk penjara. Akibatnya, berbagai bentuk pidana alternatif yang sebenarnya telah diakomodasi dalam KUHP baru masih belum dimanfaatkan secara optimal.
Data lembaga pemasyarakatan selama bertahun-tahun menunjukkan masalah klasik berupa kelebihan kapasitas (overcrowding). Banyak lapas dihuni jauh melebihi kapasitas yang tersedia. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kualitas pembinaan narapidana, tetapi juga meningkatkan berbagai persoalan seperti kesehatan, keamanan, hingga tingginya risiko residivisme atau pengulangan tindak pidana.
Ironisnya, tidak semua orang yang berada di penjara merupakan pelaku kejahatan berat. Sebagian merupakan pelaku tindak pidana ringan, pelanggaran tertentu, atau kejahatan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui pendekatan lain yang lebih efektif dan manusiawi. Ketika semua pelaku ditempatkan dalam sistem yang sama, fungsi pembinaan sering kali tidak berjalan optimal.
Dalam perspektif kriminologi, penjara tidak selalu berhasil memberikan efek jera. Banyak penelitian menunjukkan bahwa seseorang yang keluar dari penjara belum tentu menjadi lebih baik. Bahkan dalam beberapa kasus, penjara justru menjadi tempat bertemunya pelaku berbagai jenis kejahatan sehingga berpotensi memperluas jaringan kriminal. Tidak mengherankan apabila angka residivis masih menjadi tantangan dalam sistem pemasyarakatan.
Karena itu, berbagai negara mulai mengembangkan pendekatan pemidanaan yang lebih beragam. Hukuman kerja sosial, pidana pengawasan, rehabilitasi, mediasi penal, hingga pendekatan restorative justice menjadi alternatif yang semakin banyak digunakan. Indonesia sendiri sebenarnya telah mengadopsi arah tersebut melalui KUHP baru dan berbagai kebijakan penegakan hukum.
Konsep restorative justice misalnya, berupaya menyelesaikan perkara dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Pendekatan ini telah diterapkan dalam berbagai kasus tertentu oleh Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan. Tujuannya bukan membebaskan pelaku dari tanggung jawab, melainkan memastikan bahwa penyelesaian perkara benar-benar memberikan manfaat bagi korban dan masyarakat.
Dalam kasus pencurian ringan, perkelahian sederhana, atau tindak pidana yang kerugiannya kecil, penyelesaian melalui pemulihan sering kali lebih efektif dibandingkan memenjarakan pelaku. Korban memperoleh ganti rugi, pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya, dan hubungan sosial dapat diperbaiki.
Sebaliknya, jika semua perkara harus berakhir di penjara, negara justru menanggung biaya pemasyarakatan yang tidak sedikit.
Dari sudut pandang kebijakan publik, penjara adalah instrumen yang mahal. Negara harus menyediakan bangunan, petugas, makanan, layanan kesehatan, pembinaan, dan berbagai fasilitas lainnya bagi narapidana. Oleh karena itu, penggunaan pidana penjara seharusnya difokuskan kepada pelaku yang memang membahayakan masyarakat dan memerlukan pembatasan kebebasan secara serius.
Tentu bukan berarti penjara tidak diperlukan. Untuk tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, perdagangan orang, pembunuhan, kekerasan seksual, dan kejahatan serius lainnya, pidana penjara tetap menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum. Namun, persoalannya adalah ketika penjara dijadikan jawaban untuk hampir semua bentuk pelanggaran hukum tanpa mempertimbangkan efektivitas dan tujuan pemidanaan.
Masyarakat juga perlu mengubah cara pandang terhadap keadilan. Keadilan tidak selalu identik dengan lamanya hukuman penjara. Dalam banyak kasus, korban lebih membutuhkan pemulihan kerugian, permintaan maaf, atau jaminan bahwa peristiwa serupa tidak akan terulang lagi. Keadilan yang hanya berorientasi pada pembalasan sering kali gagal menyelesaikan akar persoalan.
Di sinilah pentingnya membangun budaya hukum yang lebih progresif. Penegakan hukum harus diarahkan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memperbaiki. Negara hukum modern bukan diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, melainkan dari kemampuannya menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan masyarakat secara efektif.
Pertanyaan mengapa penjara masih menjadi solusi favorit sesungguhnya mengajak kita mengevaluasi cara berpikir tentang hukum pidana. Selama penjara dianggap sebagai satu-satunya simbol keadilan, reformasi hukum pidana akan berjalan lambat. Sudah saatnya sistem hukum Indonesia lebih berani memanfaatkan berbagai alternatif pemidanaan yang telah tersedia, tanpa mengurangi ketegasan terhadap pelaku kejahatan serius. Tujuan akhir hukum bukanlah memenuhi sel-sel penjara, melainkan menciptakan masyarakat yang lebih aman, adil, dan beradab. Jika tujuan itu dapat dicapai melalui cara yang lebih efektif daripada penjara, mengapa kita harus selalu menjadikan penjara sebagai pilihan pertama? (*)






Tinggalkan Balasan