Tekape.co

Jendela Informasi Kita

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka, Uang Ratusan Juta Disita dalam OTT

Bupati Muara Enim, Edison, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status hukum Bupati Muara Enim, Edison, menjadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Selatan.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Keputusan itu diambil setelah penyidik KPK menggelar ekspose atau gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang diperoleh dalam operasi senyap tersebut.

BACA JUGA: Dipojokkan, Eks Wakil Kepala BGN Janji Bongkar Keterlibatan Tokoh Besar di Kasus MBG

“Benar, salah satunya adalah Bupati,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Namun lembaga antirasuah itu belum membuka identitas maupun peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Budi hanya menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

BACA JUGA: Boyamin Sebut Pejabat Tinggi BGN Diduga Miliki 20 SPPG, Minta Diusut Kejagung

“Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di wilayah Sumatera Selatan sejak Minggu (7/6/2026) malam.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

“Terkait rangkaian peristiwa tertangkap tangan dalam penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan, malam tadi, telah dilakukan ekspose (gelar perkara),” kata Budi.

Menurut dia, hasil ekspose menunjukkan adanya bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

“Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini