Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ketua DPRD Magetan Tersangka Korupsi Rp 242 M, Menangis Saat Ditahan

Ketua DPRD Magetan Suratno tampak menangis saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir), Jumat (24/4/2026). (ist)

MAGETAN, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp 242 miliar.

Dalam proses penahanan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terlihat menangis saat digiring menuju mobil tahanan.

Suratno ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni JML dan JMT yang merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 dan 2024–2029, serta AN, TH, dan ST selaku tenaga pendamping dewan.

BACA JUGA: Proyek Jalan Bombana Mandek, Pemprov Sultra Diminta Bertindak dan Transparan

Para tersangka digiring satu per satu oleh petugas kejaksaan.

Suratno menjadi yang pertama dibawa keluar ruangan penyidik. Ia tampak mengenakan celana jins biru, kemeja putih panjang, rompi tahanan, serta tangan terborgol.

Di bawah pengawalan petugas Kejari Magetan, Suratno terlihat menangis dan beberapa kali berusaha menutupi wajah dari sorotan kamera wartawan sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

BACA JUGA: Eks Kepala Unit Bank di Sinjai Diduga Selewengkan Rp3 Miliar untuk Utang dan Judi Online

Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik tindak pidana khusus memeriksa 35 saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka,” kata Iman, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari pengelolaan dana hibah pokok pikiran DPRD Magetan tahun 2020–2024 dengan total realisasi Rp 242,9 miliar yang disalurkan melalui 13 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk 45 anggota DPRD.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis.

Sejumlah oknum anggota dewan diduga mengendalikan seluruh proses hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana, sementara kelompok masyarakat penerima hanya dijadikan formalitas.

“Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak disusun mandiri oleh penerima, melainkan dikondisikan oleh oknum dewan melalui jaringan orang kepercayaan,” ujar Iman.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini